Perlakuan PPN untuk Perusahaan Biro/Agen Perjalanan Wisata dan Keagamaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Dalam konteks perusahaan biro atau agen perjalanan, baik yang bergerak di bidang wisata maupun keagamaan, pengenaan PPN diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022, yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. … Baca Selengkapnya