Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana Rumah Makan, Kafe, dan Coffee Shop 2026
Cara membuat laporan keuangan rumah makan, kafe, dan coffee shop tanpa jurnal: food cost, PBJT 10%, contoh laba rugi, siap SPT Badan 2026 di Coretax.
Cara membuat laporan keuangan rumah makan, kafe, dan coffee shop tanpa jurnal: food cost, PBJT 10%, contoh laba rugi, siap SPT Badan 2026 di Coretax.
Pelajari 3 jenis sanksi administrasi pajak UU KUP: bunga, denda, dan kenaikan. Lengkap tarif terbaru, contoh hitungan, dan cara menghindarinya.
Sejak 1 Oktober 2026 pembetulan SPT di Coretax pakai skema replace (PER-12/PJ/2026). Pahami bedanya dengan delta, contoh hitungan, dan dampak restitusi.
Pahami 5 tahapan penagihan pajak: STP jatuh tempo 1 bulan, surat teguran 7 hari, surat paksa 21 hari, sita 2×24 jam, hingga lelang. Plus langkah saat terima STP.
Sisa lebih yayasan pendidikan bebas PPh bila ditanam kembali ke sarana prasarana dalam 4 tahun. Cara catat, contoh hitung, dan isi Lampiran 14 Coretax.
Cara membuat laporan keuangan sederhana perusahaan jasa untuk SPT Tahunan Badan 2026/2027: contoh laba rugi dan neraca seimbang, beban pokok jasa, plus pajaknya.
Cara membuat laporan keuangan sederhana tanpa jurnal untuk SPT Tahunan Badan 2026 di Coretax: laba rugi, neraca, penyusutan, HPP. Lengkap contoh PT baru.
Diperbarui: 25 September 2026 · Oleh Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit Jawaban singkat: Pedagang orang pribadi bisa memilih 3 skema: (A) PPh Final 0,5% × (omzet − Rp500 juta), berlaku tanpa batas waktu sejak PP 20/2026; (B) Norma: omzet × persentase norma − PTKP, lalu tarif Pasal 17; (C) Pembukuan: (omzet − … Baca Selengkapnya
Diperbarui: 25 September 2026 · Oleh Tips Pajak Media · Waktu baca ±8 menit Jawaban singkat: Pajak dokter dihitung dengan menjumlahkan penghasilan neto sebagai karyawan/PNS (gaji bruto dikurangi biaya jabatan 5%, maksimal Rp6 juta) dan penghasilan neto praktik (omzet praktik × norma 50%, jika sudah memberitahukan pemakaian norma). Total neto dikurangi PTKP, lalu dikalikan tarif … Baca Selengkapnya
Diperbarui: 25 September 2026 · Oleh Tips Pajak Media · Waktu baca ±7 menit Jawaban singkat: Mulai 2026, PPh Badan dihitung dengan salah satu dari 4 skema sesuai PP 20 Tahun 2026 dan Pasal 31E UU PPh: (1) PPh Final 0,5% × omzet untuk PT Perorangan dan koperasi (omzet ≤ Rp4,8 miliar); (2) omzet ≤ … Baca Selengkapnya