Diperbarui: 28 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit
Jawaban singkat: UU KUP mengatur 3 jenis sanksi administrasi pajak: bunga (dihitung per bulan dengan tarif dari KMK bulanan, maksimal 24 bulan), denda (nominal tetap untuk telat lapor SPT Rp100 ribu–Rp1 juta, atau persentase seperti 1% DPP, 30%, dan 60%), serta kenaikan (75% untuk SKPKB Pasal 13 ayat 3 dan 100% untuk SKPKBT Pasal 15 ayat 2).
Banyak wajib pajak mengira sanksi pajak hanya berupa denda telat lapor SPT. Padahal, telat setor, salah isi SPT, sampai kalah keberatan juga punya sanksi sendiri dengan cara hitung yang berbeda. Artikel ini membahas tiga jenis sanksi administrasi menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lengkap dengan contoh hitungan dan cara menghindarinya di era Coretax 2026.
Apa Itu Sanksi Administrasi Pajak?
Sanksi administrasi adalah pembayaran tambahan kepada negara karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya terlambat lapor, terlambat bayar, atau kurang bayar. Sanksi ini ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sanksi administrasi berbeda dengan sanksi pidana, yang berupa kurungan/penjara dan denda pidana melalui proses peradilan.
Apa Saja Jenis Sanksi Administrasi dalam UU KUP?
| Jenis | Cara hitung | Contoh pelanggaran | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Bunga | % per bulan (tarif KMK), maks. 24 bulan | Telat setor, pembetulan SPT, SKPKB | Pasal 8, 9, 13 |
| Denda | Nominal tetap atau % tertentu | Telat lapor SPT, faktur bermasalah, keberatan/banding ditolak | Pasal 7, 8, 14, 25, 27 |
| Kenaikan | % dari pajak kurang dibayar | Tidak lapor SPT setelah ditegur, SKPKBT | Pasal 13 ayat (3), 15 ayat (2) |
Bagaimana Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak?
Sejak UU HPP, tarif bunga tidak lagi flat 2% per bulan. Tarifnya dihitung dari suku bunga acuan ditambah uplift factor, lalu dibagi 12, dan ditetapkan Menteri Keuangan lewat KMK setiap bulan.
| Kondisi | Uplift | Pasal UU KUP |
|---|---|---|
| Telat bayar/setor pajak, pembetulan SPT sendiri | +5% | Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b) |
| Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan | +10% | Pasal 8 ayat (5) |
| SKPKB karena kurang bayar | +15% | Pasal 13 ayat (2) |
Langkah menghitungnya:
- Tentukan pokok pajak yang terlambat atau kurang dibayar.
- Hitung jumlah bulan keterlambatan (bagian bulan dihitung penuh 1 bulan), maksimal 24 bulan.
- Ambil tarif bunga dari KMK yang berlaku saat sanksi dihitung (Oktober 2026: KMK 47/MK/EF.2/2026).
- Kalikan: pokok pajak × tarif per bulan × jumlah bulan.
Contoh hitungan sanksi bunga
PT Maju terlambat menyetor PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000 selama 2 bulan. Dengan tarif bunga ilustrasi 0,8% per bulan:
| Pajak terutang | Rp10.000.000 |
| Tarif bunga (ilustrasi) | 0,8% per bulan |
| Lama keterlambatan | 2 bulan |
| Sanksi bunga | Rp160.000 |
Tarif riil wajib dicek pada KMK tarif bunga bulan berjalan.
Berapa Denda Telat Lapor SPT dan Denda Lainnya?
| Pelanggaran | Denda | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Telat lapor SPT Masa PPN | Rp500.000 | Pasal 7 ayat (1) |
| Telat lapor SPT Masa lainnya (PPh 21, PPh Unifikasi, dll.) | Rp100.000 | Pasal 7 ayat (1) |
| Telat lapor SPT Tahunan PPh Badan | Rp1.000.000 | Pasal 7 ayat (1) |
| Telat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Rp100.000 | Pasal 7 ayat (1) |
| Faktur pajak tidak dibuat/tidak tepat waktu/tidak lengkap | 1% dari DPP | Pasal 14 ayat (4) |
| Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian | 30% dari pajak yang belum dibayar | Pasal 25 ayat (9) |
| Banding ditolak/dikabulkan sebagian | 60% dari pajak yang belum dibayar | Pasal 27 ayat (5d) |
| Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan | 100% dari pajak kurang dibayar | Pasal 8 ayat (3) |
Contoh: PKP yang terlambat melaporkan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terkena denda 3 × Rp500.000 = Rp1.500.000. Pengusaha yang telat membuat faktur atas penyerahan dengan DPP Rp50.000.000 terkena denda 1% = Rp500.000.
Ingin lebih tertib dan bebas sanksi? Dapatkan template Excel, ebook, dan e-course pajak praktis dari Tips Pajak Academy.
Kapan Wajib Pajak Dikenai Sanksi Kenaikan?
Sanksi kenaikan adalah yang paling berat karena dihitung dari pajak yang kurang dibayar, bukan per bulan.
- Kenaikan 75% (Pasal 13 ayat 3): atas SKPKB yang terbit karena SPT tidak disampaikan setelah ditegur secara tertulis, PPN/PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenai tarif 0%, atau kewajiban pembukuan/pemeriksaan tidak dipenuhi. Sebelum UU HPP, sanksi ini 50%–100%.
- Kenaikan 100% (Pasal 15 ayat 2): atas SKPKBT yang terbit karena ditemukan data baru. Tidak dikenakan bila SKPKBT terbit atas keterangan tertulis wajib pajak sendiri sebelum pemeriksaan dimulai.
Contoh: SKPKB menetapkan PPh kurang bayar Rp20.000.000 karena SPT tidak dilaporkan meski sudah ditegur. Sanksi kenaikannya 75% × Rp20.000.000 = Rp15.000.000.
Sanksi Mana yang Paling Mahal?
Untuk pokok pajak yang sama sebesar Rp20.000.000, denda keberatan ditolak (30%) mencapai Rp6.000.000, sedangkan sanksi kenaikan 75% mencapai Rp15.000.000. Sanksi bunga dengan tarif ilustrasi 0,8% per bulan baru menyamai 30% setelah sekitar 38 bulan, padahal bunga dibatasi 24 bulan. Artinya, membetulkan SPT sendiri sebelum diperiksa hampir selalu jauh lebih murah dibanding menunggu ketetapan dari DJP.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Mengira SPT nihil tidak perlu dilaporkan, padahal telat lapor SPT nihil tetap kena denda.
- Memakai tarif bunga flat 2% per bulan, padahal sejak UU HPP tarifnya mengikuti KMK bulanan.
- Menunda pembetulan SPT sampai diperiksa, sehingga uplift naik dari 5% menjadi 10% atau 15%.
- Mengajukan keberatan tanpa dasar kuat, lalu kena denda 30% saat ditolak.
- Mengabaikan STP; pajak yang tidak dilunasi berlanjut ke penagihan aktif.
FAQ Sanksi Administrasi Pajak
Apa saja jenis sanksi administrasi pajak?
Ada tiga jenis menurut UU KUP: sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan. Ketiganya ditagih melalui STP atau surat ketetapan pajak.
Berapa denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi?
Denda telat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Rp100.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Untuk SPT Tahunan Badan dendanya Rp1.000.000.
Berapa tarif sanksi bunga pajak saat ini?
Tarif bunga ditetapkan setiap bulan melalui KMK, berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift 5%, 10%, atau 15% lalu dibagi 12. Untuk Oktober 2026 berlaku KMK 47/MK/EF.2/2026.
Berapa lama maksimal sanksi bunga dihitung?
Sanksi bunga dihitung paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Berapa sanksi kenaikan pajak setelah UU HPP?
Sanksi kenaikan atas SKPKB Pasal 13 ayat (3) sebesar 75%, sedangkan atas SKPKBT karena data baru (Pasal 15 ayat 2) sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar.
Apakah sanksi pajak bisa dihapus atau dikurangi?
Bisa. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 UU KUP bila sanksi dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Dasar Hukum
- UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP) dan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
- Pasal 7, 8, 9, 13, 14, 15, 25, 27, dan 36 UU KUP.
- PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
- KMK 47/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga periode Oktober 2026.
Artikel Terkait
- Cara Menghitung PPh Badan 2026
- Cara Menghitung Pajak UMKM Orang Pribadi 2026
- Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk SPT Tahunan
Jangan sampai sanksi menggerus keuntungan Anda. Pelajari pajak secara praktis bersama Tips Pajak Academy: template Excel, ebook, dan e-course yang selalu mengikuti aturan terbaru.
Atau lihat semua produk di tipspajak.myr.id.
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat perpajakan untuk kasus tertentu. Selalu cek peraturan dan KMK tarif bunga terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak.