Diperbarui: 1 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±7 menit
Jawaban singkat: Penagihan pajak berjalan bertahap: (1) STP/SKPKB terbit dan wajib dilunasi dalam 1 bulan; (2) lewat 7 hari dari jatuh tempo terbit surat teguran; (3) lewat 21 hari dari teguran diberitahukan surat paksa; (4) lewat 2 x 24 jam dapat dilakukan penyitaan; (5) barang sitaan dilelang. Melunasi atau mengajukan angsuran sebelum surat paksa menghentikan proses lebih lanjut.
Banyak Wajib Pajak kaget ketika menerima Surat Tagihan Pajak (STP) di akun Coretax, lalu khawatir aset mereka akan disita. Padahal penagihan pajak tidak muncul tiba-tiba dan tidak langsung berujung sita. Artikel ini merangkum penjelasan penyuluh pajak DJP dalam podcast Cermati Ditjen Pajak, dilengkapi dasar hukum terbaru (UU KUP, UU PPSP, dan PMK 61/2023): mengapa pajak ditagih, dokumen apa yang menjadi dasarnya, tahapan dan batas waktunya, serta apa yang harus Anda lakukan.
Mengapa negara perlu menagih pajak?
Indonesia memakai sistem self assessment: Wajib Pajak dipercaya menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Penagihan adalah alat kontrol terakhir agar kepercayaan itu tidak disalahgunakan. Menurut DJP, filosofinya adalah menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepatuhan bersama: tidak adil bila Wajib Pajak yang patuh diperlakukan sama dengan yang menunda pembayaran berbulan-bulan.
Apa saja dokumen yang menjadi dasar penagihan pajak?
| Dokumen | Kapan terbit |
|---|---|
| Surat Tagihan Pajak (STP) | Ada kurang bayar dari SPT, sanksi administrasi (bunga/denda), keterlambatan bayar, atau hasil penelitian administrasi |
| SKPKB | Hasil pemeriksaan menunjukkan pajak kurang dibayar |
| SKPKBT | Ditemukan data baru setelah SKP terbit sehingga pajak bertambah |
| SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding/PK | Keputusan yang membuat pajak yang masih harus dibayar bertambah |
STP tidak selalu berarti pelanggaran besar. Sering kali STP hanya berisi sanksi bunga karena terlambat menyetor.
Bagaimana tahapan penagihan pajak dan batas waktunya?
| Tahap | Tindakan | Batas waktu |
|---|---|---|
| 1 | STP/SKPKB/SKPKBT terbit | Lunasi paling lama 1 bulan sejak terbit |
| 2 | Surat teguran | Setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo |
| 3 | Surat paksa oleh jurusita pajak | Setelah lewat 21 hari sejak surat teguran |
| 4 | Penyitaan (SPMP) | Setelah lewat 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan |
| 5 | Pengumuman lelang dan lelang | Pengumuman paling cepat 14 hari setelah sita; lelang paling cepat 14 hari setelah pengumuman |
Surat paksa berkekuatan eksekutorial, setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu negara dapat menyita tanpa gugatan perdata. Untuk utang pajak tertentu, PMK 61/2023 juga mengatur pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya terakhir.
Apa yang harus dilakukan saat menerima STP?
- Jangan panik, baca utuh. Perhatikan jenis pajak, masa/tahun pajak, nominal, dan alasan penerbitan.
- Cocokkan data. Bandingkan dengan bukti setor, bukti potong/pungut, SPT yang dilaporkan, dan dokumen transaksi.
- Tanyakan bila ragu. Hubungi Kring Pajak 1500200, KPP terdaftar, atau saluran resmi DJP sebelum jatuh tempo.
- Bayar atau gunakan hak. Bila benar, buat kode billing di Coretax dan bayar. Bila kesulitan dana, ajukan angsuran/penundaan. Bila tidak setuju, gunakan hak pengurangan/pembatalan STP sesuai Pasal 36 UU KUP.
Berapa sanksi bila STP telat dibayar?
Pokok pajak yang tidak dilunasi sampai jatuh tempo dikenai sanksi bunga per bulan sesuai tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, paling lama 24 bulan (Pasal 19 ayat 1 UU KUP). Contoh ilustrasi dengan asumsi tarif 0,6% per bulan:
| Keterlambatan | Pokok | Bunga (0,6%/bulan) |
|---|---|---|
| 1 bulan | Rp20.000.000 | Rp120.000 |
| 3 bulan | Rp20.000.000 | Rp360.000 |
| 6 bulan | Rp20.000.000 | Rp720.000 |
| 24 bulan (maksimal) | Rp20.000.000 | Rp2.880.000 |
Tarif riil berubah tiap bulan; cek KMK tarif bunga yang berlaku.
Ingin pembukuan dan perhitungan pajak Anda rapi sejak awal agar tidak berujung STP? Gunakan template dan penghitung pajak siap pakai dari Tips Pajak Academy.
Insight penting
- Ada jeda sekitar 2 bulan (1 bulan jatuh tempo + 7 hari + 21 hari) sebelum surat paksa terbit. Inilah waktu terbaik untuk melunasi atau mengajukan angsuran.
- Sanksi bunga bukan hukuman, tetapi kompensasi nilai waktu uang negara dan disinsentif agar tidak menunda.
- Hak menagih pajak kedaluwarsa 5 tahun sejak penerbitan, tetapi tertangguh bila surat paksa diberitahukan atau ada pengakuan utang (Pasal 22 UU KUP).
Kesalahan yang sering terjadi
- Hanya membuka Coretax setahun sekali saat musim SPT, sehingga STP elektronik tidak terbaca.
- Alamat email dan nomor ponsel di Coretax tidak mutakhir.
- Fokus pada nominal tanpa membaca alasan penerbitan STP.
- Diam saja karena tidak punya dana, padahal ada mekanisme angsuran/penundaan.
- Mengira penagihan baru serius saat ada sita, padahal surat paksa sudah berkekuatan eksekutorial.
FAQ seputar penagihan pajak
Berapa lama jatuh tempo pelunasan STP atau SKPKB?
Utang pajak dalam STP, SKPKB, atau SKPKBT wajib dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat 3 UU KUP).
Kapan surat teguran diterbitkan?
Surat teguran dapat diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bila utang pajak belum dilunasi.
Apa bedanya surat teguran dan surat paksa?
Surat teguran adalah peringatan resmi. Surat paksa diberitahukan jurusita pajak setelah lewat 21 hari sejak surat teguran dan berkekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa langsung diikuti penyitaan.
Kapan harta bisa disita karena utang pajak?
Penyitaan dapat dilakukan setelah lewat 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), bila utang pajak tetap belum dilunasi.
Bolehkah utang pajak dicicil?
Boleh. Wajib Pajak yang kesulitan likuiditas dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran ke KPP (Pasal 9 ayat 4 UU KUP), dengan konsekuensi sanksi bunga atas jumlah yang diangsur atau ditunda.
Di mana melihat STP yang terbit untuk saya?
STP dan dokumen ketetapan lain kini terbit elektronik dan bisa dilihat serta diunduh di akun Coretax Wajib Pajak, lalu dibayar melalui kode billing dari menu yang sama.
Dasar Hukum
- UU 6/1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU 6/2023 (Pasal 9, 18, 19, 20, 22, 36)
- UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa s.t.d.d. UU 19/2000
- PMK 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak
Artikel Terkait
- Cara Menghitung Pajak UMKM Orang Pribadi 2026
- Cara Menghitung PPh Badan 2026
- Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk SPT Tahunan
Hindari STP dengan hitungan pajak yang benar sejak awal. Template laporan keuangan dan penghitung pajak Tips Pajak Academy siap pakai untuk SPT Tahunan.
Atau lihat semua produk di tipspajak.myr.id.
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak atas kasus tertentu. Untuk kasus Anda, hubungi KPP terdaftar, Kring Pajak 1500200, atau konsultan pajak.