Tahapan Penagihan Pajak: dari STP, Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Sita dan Lelang
Pahami 5 tahapan penagihan pajak: STP jatuh tempo 1 bulan, surat teguran 7 hari, surat paksa 21 hari, sita 2×24 jam, hingga lelang. Plus langkah saat terima STP.
Pahami 5 tahapan penagihan pajak: STP jatuh tempo 1 bulan, surat teguran 7 hari, surat paksa 21 hari, sita 2×24 jam, hingga lelang. Plus langkah saat terima STP.
Ketentuan mengenai penagihan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/2023. File PDF utuh dapat diunduh di sini: https://jdih.kemenkeu.go.id/download/15fe4400-1f93-47ca-9a81-d8c24bb29a0e/2023pmkeuangan061.pdf Ini isinya PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANGMASIH HARUS DIBAYAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan keadilan, … Baca Selengkapnya