Diperbarui: 1 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit
Jawaban singkat: Format dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax diatur dalam PER-11/PJ/2025. Formulirnya terdiri dari induk SPT dan lampiran 1 sampai 5: harta, utang, keluarga dan bukti potong (L1), penghasilan final dan bukan objek pajak (L2), laporan keuangan untuk pengusaha (L3A–L3D), angsuran PPh 25 (L4), serta kompensasi kerugian (L5). Formulir ini dipakai untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026; batas lapor Tahun Pajak 2026 adalah 31 Maret 2027.
Lampiran apa saja yang ada di SPT Tahunan OP Coretax?
| Bagian | Isi | Wajib diisi oleh |
|---|---|---|
| Induk | Identitas, penghitungan PPh terutang, status SPT, pernyataan | Semua wajib pajak OP |
| L1 | Daftar harta, utang, anggota keluarga, penghasilan neto dari pekerjaan, daftar bukti potong | Semua wajib pajak OP |
| L2 | Penghasilan PPh final, bukan objek pajak, penghasilan luar negeri | Bila punya penghasilan tersebut |
| L3A | Rekonsiliasi laporan keuangan (per sektor: dagang, jasa, dll.) | Pengusaha/pekerjaan bebas yang memakai pembukuan |
| L3B | Rekap peredaran bruto per bulan | Pengusaha PPh final 0,5% atau pemakai norma |
| L3C | Daftar penyusutan dan amortisasi | Pengusaha yang punya aset tetap |
| L3D | Daftar biaya tertentu (promosi, entertainment, dll.) | Bila ada biaya tersebut |
| L4 | Angsuran PPh 25, pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT) | Pengusaha, istri PH/MT |
| L5 | Kompensasi kerugian fiskal | Bila ada rugi fiskal tahun sebelumnya |
Karyawan dengan satu pemberi kerja biasanya cukup mengisi induk dan L1, karena data bukti potong A1 sudah ditarik otomatis oleh Coretax (prepopulated). Gambar setiap halaman formulir ada di bawah, dan file PDF lengkapnya bisa diunduh di bagian akhir.
Kita telah memahami bahwa sistem administrasi pelaporan pajak mulai 2025 telah menggunakan sarana yang benar-benar baru yang disebut Coretax. Hal ini berdampak pada semua aspek termasuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Ya, penyampaian SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 caranya sangat berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menggunakan EFORM. Dalam halaman ini, tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA berikan secara rinci bagaimana teknis pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di CORETAX.
Format SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax 2025
SPT Orang Pribadi Induk
Tampilan Format SPT Tahunan Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 adalah seperti ini




Lampiran 1 Daftar Harta, Utang, Keluarga, Penghasilan Pekerjaan, Bukti Potong



Lampiran 2 – Penghasilan PPh Final, Bukan Objek, Penghasilan Luar Negeri

Lampiran 3A – Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Lampiran 3B – Rekap Peredaran Bruto

Lampiran 3C – Daftar Penyusutan

Lampiran 3D – Daftar Biaya Tertentu

Lampiran 4 – Angsuran PPh 25, Pisah Harta, Memilih Terpisah

Lampiran 5 – Kompensasi Kerugian, Pengurang Ph Neto, Pengurang PPh Terutang

Unduh Format SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 di Coretax
Bentuk SPT Tahunan Orang Pribadi mulai 2025 di Coretax diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-11 Tahun 2025. Silakan unduh Format SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 Coretax di link berikut:
Unduh Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 di Coretax
Bentuk SPT Tahunan Orang Pribadi mulai 2025 di Coretax diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-11 Tahun 2025. Silakan unduh Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 Coretax di link berikut:
Penutup
Kesimpulan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 dilaporkan di coretax. Format SPT dan Petunjuk Pengisian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11 Tahun 2025. Filenya dapat diunduh di halaman ini.
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan OP di Coretax?
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK dan kata sandi.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT > PPh Orang Pribadi.
- Pilih SPT Tahunan, periode Januari–Desember, model normal, lalu klik Buat Konsep SPT.
- Buka konsep dengan ikon pensil. Jawab pertanyaan di induk; lampiran yang relevan akan terbuka sesuai jawaban.
- Isi L1: perbarui harta dan utang per 31 Desember, cek anggota keluarga, dan pastikan bukti potong sudah tertarik.
- Isi L2 sampai L5 bila relevan, misalnya L3B untuk pengusaha UMKM PPh final 0,5%.
- Kembali ke induk, centang pernyataan, simpan konsep, lalu klik Bayar dan Lapor.
- Bila kurang bayar, setor dulu dengan kode billing. Tanda tangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memakai format SPT 1770 S/SS lama. Mulai Tahun Pajak 2025 formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS digabung menjadi satu SPT OP di Coretax.
- Harta tidak diperbarui, padahal L1 diisi dengan nilai per 31 Desember tahun pajak.
- Bukti potong belum tertarik karena pemberi kerja belum menerbitkan BPA1, sehingga SPT tampak kurang bayar.
- Pengusaha PPh final lupa mengisi rekap peredaran bruto bulanan di L3B.
- Istri dengan status PH/MT tidak mengisi L4.
FAQ
Aturan apa yang mengatur format SPT Tahunan OP di Coretax?
Format dan petunjuk pengisiannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Apakah formulir 1770 S dan 1770 SS masih dipakai?
Tidak. Mulai Tahun Pajak 2025 ketiganya digabung menjadi satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax dengan lampiran yang menyesuaikan jenis penghasilan.
Lampiran apa yang wajib diisi karyawan?
Karyawan umumnya cukup mengisi induk dan Lampiran 1 (harta, utang, keluarga, penghasilan neto, dan bukti potong).
Lampiran apa yang diisi pengusaha UMKM PPh final 0,5%?
Selain induk dan L1, pengusaha UMKM mengisi L2 untuk penghasilan final dan L3B untuk rekap peredaran bruto bulanan.
Kapan batas lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2026?
Paling lambat 31 Maret 2027 melalui Coretax DJP.
Berapa denda terlambat lapor SPT Tahunan OP?
Denda keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Rp100.000.
Dasar Hukum
- PER-11/PJ/2025 (bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT)
- PMK 81/2024 (ketentuan perpajakan dalam rangka Coretax)
- UU KUP Pasal 3 dan Pasal 7 (batas lapor dan denda)
Artikel Terkait
- Step by Step Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
- Cara Menghitung Pajak UMKM Orang Pribadi 2026
- Format SPT Tahunan Badan Coretax
Pengusaha orang pribadi? Hitung pajaknya sebelum mengisi SPT. Pakai penghitung PPh OP usahawan dari Tips Pajak Media untuk tarif final, norma, atau pembukuan.
Lihat produk lainnya di toko Tips Pajak Media.
Artikel ini bersifat edukasi umum.