Kita telah memahami bahwa sistem administrasi pelaporan pajak mulai 2025 telah menggunakan sarana yang benar-benar baru yang disebut Coretax. Hal ini berdampak pada semua aspek termasuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Ya, penyampaian SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 caranya sangat berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menggunakan EFORM. Dalam halaman ini, tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA berikan secara rinci bagaimana teknis pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di CORETAX.
Output yang Diharapkan
Tujuan dan output dari artikel ini adalah anda dapat melakukan penyampaian/laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di Coretax DJP. LSedangkan indikator pelaporan SPT Tahunan adalah Anda mendapatkan Bukti Penerimaan Surat / Bukti Penerimaan Elektronik
Format SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax 2025
SPT Orang Pribadi Induk
Tampilan Format SPT Tahunan Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 adalah seperti ini




Lampiran 1 Daftar Harta, Utang, Keluarga, Penghasilan Pekerjaan, Bukti Potong



Lampiran 2 – Penghasilan PPh Final, Bukan Objek, Penghasilan Luar Negeri

Lampiran 3A – Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Lampiran 3B – Rekap Peredaran Bruto

Lampiran 3C – Daftar Penyusutan

Lampiran 3D – Daftar Biaya Tertentu

Lampiran 4 – Angsuran PPh 25, Pisah Harta, Memilih Terpisah

Lampiran 5 – Kompensasi Kerugian, Pengurang Ph Neto, Pengurang PPh Terutang

Panduan Menyusun Laporan Keuangan 2025/2026
Menyusun Laporan Keuangan Perusahaan Sederhana
Kami telah buatkan video panduan untuk menyusun laporan keuangan tahun pajak 2025 yang akan kita laporkan SPT Tahunan Badannya, nanti tahun 2026 di apliaksi Coretax. Inilah Video panduannya
Menyusun Laporan Keuangan Sederhan Perusahaan JASA
Kami juga telah membuatkan panduan menyusun laporan keuangan sederhana untuk perusahaan jasa. Ini video tutorialnya
Kode Penyesuaian Fiskal
Kode Penyesuaian Fiskal sebagaimana PER-11/PJ/2025 sebagai berikut:
| Kode Penyesuaian | Deskripsi | Keterangan Penyesuaian Fiskal Positif |
| FPO-01 | Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh, misalnya pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya |
| FPO-02 | Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh, pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak. |
| FPO-04 | Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh, dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang melebihi kewajaran. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-05 | Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh, tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh. |
| FPO-06 | Pajak Penghasilan | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, yaitu PPh yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-07 | Gaji yang dibayarkan kepada pemilik/orang yang menjadi tanggungannya | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh, yaitu pembayaran gaji kepada pemilik/diri sendiri Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-08 | Sanksi administratif | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang PPh, sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-09 | Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal | Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal, yaitu selisih perhitungan penyusutan menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan penyusutan menurut fiskal. |
| FPO-10 | Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal | Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal, yaitu selisih perhitungan amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan amortisasi menurut fiskal. |
| FPO-11 | Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak | Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-12 | Penyesuaian fiskal positif lainnya | Penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal: (a) terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk objek pajak yang dikenakan PPh tidak final; dan/atau (b) terdapat biaya-biaya lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal, misalnya biaya yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen pengeluaran tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| Kode Penyesuaian | Deskripsi | Keterangan Penyesuaian Fiskal NEGATIF |
| FNE-01 | Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha | Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final (termasuk penghasilan dari usaha yang telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu) dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial. |
| FNE-02 | Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal | Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal, yaitu selisih perhitungan penyusutan menurut pembukuan Wajib Pajak lebih kecil dari perhitungan penyusutan menurut fiskal. |
| FNE-03 | Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal | Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal, yaitu selisih perhitungan amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih kecil dari perhitungan amortisasi menurut fiskal. |
| FNE-04 | Penyesuaian fiskal negatf lainnya | cukup jelas |