Mulai Tahun 2025 kita sudah menggunakan Coretax dalam menjalankan pelaporan pembayaran perpajakan. TIPS PAJAK MEDIA berikan panduan lengkap penggunaan aplikasi Coretax DJP, yang akan memudahkan anda dalam mengoperasikannya
Cara Akses Coretax Pertama Kali
Sudah Punya Akun DJP Online
Sudah Punya NPWP belum punya Akun DJP Online
Belum Punya NPWP
Hanya Registrasi (Tidak Jadi Wajib Pajak)
Contoh situasi yang memungkinkan untuk pendaftaran dengan menu Hanya Registrasi:
- Anda belum memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak seperti PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Anda adalah seorang istri dengan kewajiban perpajakan yang bergabung ke NPWP suami, dan mendapat penunjukan sebagai drafter atau signer untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah.
Istri Sudah Punya NPWP, akan gabung NPWP Suami
Berdasarkan penjelasan dari DJP (https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami), Seorang istri yang telah memiliki NPWP sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP dan memastikan bahwa NIK istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka SPT tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.
Pengajuan permohonan nonaktif NPWP istri dengan memilih alasan “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”
Langkah-langkahnya:
- Pada akun Coretax DJP suami buka menu Profil Saya.
- Klik Informasi Umum.
- Klik Edit di sudut kanan atas.
- Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan data NIK istri.
- Lengkapi isian.
- Pastikan status istri “Tanggungan.”
- Centang pernyataan.
- Klik Submit.