Saat ini, kebutuhan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa dikenal dengan NPWP makin tinggi. Di sini, kami berikan Panduan Membuat NPWP Pribadi Online Untuk pengurusan berbagai macam hal khususnya terkait dengan keuangan, sering kali NPWP. Antara lain:
- membuka rekening tabungan bank
- pengajuan pinjaman/kredit ke bank atau lembaga keuangan lain
- pengajuan leasing/pembiayaan kendaraan
- pengajuan kredit pemilikan rumah
- dan keperluan lainnya
Dalam artikel ini, tipspajak.com dan Tips Pajak Media sajikan panduan lengkap mengenai cara mendaftar atau mendapatkan NPWP secara online tanpa perlu ke kantor pajak.
Konsekuensi memiliki NPWP
Sebelum mantap mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, anda harus paham lebih dulu, bahwa setelah punya NPWP, Anda memiliki kewajiban yang melekat yaitu: Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tiap tahun sekali, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Anda juga diwajibkan untuk membayara PPh terutang (jika ada) tergantung dari karakteristik penghasilan Anda.
Namun tidak perlu khawatir, Lapor SPT Tahunan itu mudah dengan panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari tipspajak.com di link ini:
https://tipspajak.com/category/panduan-perpajakan-per-profesi/
Daftar Online atau Offline?
Kondisi per saat ini, 14 September 2021, layanan pendaftaran NPWP hanya bisa dilakukan secara ONLINE. Ya, hanya melalu ONLINE. Saat ini Kantor Pelayanan Pajak tidak melayani pendaftaran NPWP secara offline atau tatap muka di kantor pelayanan pajak.
Syarat Daftar NPWP
Syarat untuk mendaftar memiliki NPWP sangat mudah, yakni anda harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terkini dan valid. Valid artinya NIK dan Nomor KK tervalidasi di Basis Data Dukcapil.
Jadi, syaratnya hanya siapkan SCAN / FOTO KTP dalam bentuk PDF atau JPG. File scan ini akan diupload di proses pendaftaran NPWP secara online. Bahkan, jika NIK dan KK telah valid, anda TIDAK PERLU UPLOAD dokumen apapun.
Langkah-langkah Mendaftar NPWP
Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/login
Langkah pertama adalah kunjungi website pendaftaran NPWP di https://ereg.pajak.go.id/login. Tampilannya adalah seperti gambar dibawah, lalu langkah berikutnya klik daftar akun
Daftar Akun
Setelah klik daftar akun, anda akan dibawa ke halaman https://ereg.pajak.go.id/daftar yang tampilannya seperti gambar di bawah, yang berjudul Pendaftaran Akun (Langkah 1 dari 2). Selanjutnya silakan isikan alamat email yang belum pernah digunakan untuk mendaftarkan NPWP, lalu masukkan kode keamanan (captcha).
Jika berhasil, maka akan ada notifikasi berikut:
Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.
Bagaimana jika tidak bisa diklik daftar di chrome?
Anda bisa coba kunjungi website ereg di browser yang lain: contoh firefox, microsoft edge dan yang lain.
Cek Email, temukan link untuk melanjutkan pendaftaran
Setelah klik daftar, langkah berikutnya adalah lihat kotak masuk di email untuk menemukan link untuk melanjutkan pendaftaran.
Berikut contoh kotak masuk email pendaftaran npwp (langkah 1 dari 2).
Dalam contoh dibawah, silakan klik link, atau jika tidak bisa, salin/copy link, lalu paste kan di browser.
Lengkapi data pendaftaran akun
Setelah klik link verifikasi di email, kita akan dibawa ke tampilan seperti ini. Langkah berikutnya adalah lengkapi datanya: nama, password, nomor handphone.
Setelah melengkapi data dan klik daftar, maka akan ada notif seperti ini:
Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.
Email aktivasi akun
cek kotak masuk di email anda, jika tidak langsung masuk, tunggu kurang lebih 30 menit, nanti masuk (sudah dicoba. Begini tampilannya:
Sama seperti langkah sebelumnya, silakan klik link aktivasi, atau copy tautan, dan paste di browser (crhorme, firefox, dll).
Adapun tampilan setelah di klik adalah seperti ini:
Selanjutnya klik di tulisan “klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP“.
Jadi di sini, kita baru saja menyelesaiakan langkah pertama dari dua langkah pendaftaran NPWP secara online.
Isi Formulir Pendaftaran
Langkah berikutnya silakan isikan data-data yang dibutuhkan
Minta Token dan Klik Kirim
berikutnya adalah minta token, dan klik kirim permohonan
artikel akan diupdate
Temukan NPWP elektronik di email
Setelah berhasil kirim, maka tunggu verifikasi dari petugas di Kantor Pelayanan Pajak dan harusnya kurang dari 24 jam, anda akan mendapatkan nomor NPWP anda di email yang difaftarkan. Selesai
Bagaiamana Mendapatkan Kartu NPWP Fisik (asli)
Kartu NPWP elektronik dikirim melalui email, sedangkan kartu fisik akan dikirim melalui pos ke alamat sesuai KTP dan yang Anda isikan. Pastikan alamat jelas, sehingga kartu NPWP mendarat dengan mulis ke rumah anda.
Bagaimana jika ditunggu berbulan-bulan tidak kunjung datang?
Anda bisa datang ke KPP dan jelaskan kronologisnya bahwa Anda telah daftar on;ine, telah dapat kartunya, namun setelah ditunggu lebih dari 3o hari tidak kunjung datang kartu NPWP nya.
Video Tutorial Panduan Daftar NPWP Online
Berikut ini adalah video tutorial panduan step by step cara mendaftarkan diri memperoleh NPWP secara online yang dibuat oleh Channel Tips Pajak Media
Kesimpulan
Kondisi per 14 September 2021, pendaftaran NPWP hanya bisa dilakukan secara ONLINE, tidak bisa ke kantor pajak atau offline. Namun, sebelum membuat NPWP, pastikan Anda tahu konsekuensi memiliki NPWP, yakni melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tiap tahunnya paling lambar 31 Maret tahun berikutnya. Kewajiban lain adalah pembayaran PPh (jika terutang), sangat tergantung karakteristik penghasilan.
Syarat bikin NPWP sangat mudah, hanya perlu scan KTP dan KK.
Langkah-langkah mendaftar npwp online untuk orang pribadi adalah kunjungi website https://ereg.pajak.go.id/login , lakukan pendaftaran dan ikuti langkah-langkah dalam panduan ini.
Selamat mencoba, salam sehat dan sukses dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media
Kalo buat NPWP buat Badan / Lembaga gimana ya?
Mohon bimbingannya
Siapkan.
Akta pendirian.
Ktp npwp penanggung kawab
Bgmn jika belum selesai isi formulir pendaftaran. Ketika mau masuk lagi ke akun gak bisa
Tidak bisanya kenapa? Lupa password?
Npwp online untuk istri ,pas di validasi nya lama bgt gak selesai .apakah harua daftar di jam kerja kantor ? Mohon bantuannya
Kalau normal bisa sih. Setiap saay
Kalau normal bisa sih. Setiap saat.
Silakan konsul di telegram atau instagram ya..
tipspajak.com/link
Klo pas ngisi niknya trus nik sudah terdaftar gitu kk, gmna dong kk?
Berarti sudah terdaftar. Cek npwp nya di sini
https://tipspajak.com/cara-cek-npwp-dengan-nik-atas-nama-siapa/
bagaimana Cara Mengatasi NIK yang telah digunakan orang lain dalam Pembuatan NPWP.
maksudnya, anda telah terdaftar memiliki NPWP tanpa merasa mendaftar??
saya sudah pernah daftar tapi ditolak. cara untuk daftar ulang gimana ya?
ditolaknya kenapa ya?
Saya kok nggak bisa log in, ya. Katanya password atau email salah. Waktu reset katanya email tidak ditemukan. Mau daftar lagi katanya email sudah digunakan. Bagaimana donk. Ada yang punya solusi?
(Apa karena hari sabtu libur kali ya?l
Aktivitasi dulu. Cek email. Ada link aktivasi
Validasi data nya lama sekali itu bagaimana ya
Sudah dapat Nomor npwp nya?
ni waktu mulai daftar tapi ga bisa karena email sudah pernah digunakan solusinya gimana
Bagaimana jika istri ingin membuat npwp, tapi suami tidak punya npwp? mohon infonya, terimakasih
Mohon di bantu untuk akun NPWP ONLINE terblokir bagaimana cara membukanya
Tidak ada istilah npwp terblokir. Mungkin maksudnya non efektif
Permisi admin, tolong informasi nya
Saya kan baru buat npwp melalui online sampai selesai dan sudah diverifikasi serta mendapat nomor npwp di email namun belum mendapatkan kartu npwp fisik, dan ketika saya login ke akun saya di ereg.pajak.go.id akun saya malah bertuliskan terblokir, itu kenapa ya tolong jawab
Kalo sudah di verifikasi dan mendapat nomor npwp melalui email berarti sudah diterima kan ya oleh KPP dan dikonfirmasi oleh mereka terus saya hanya menunggu kartu fisik nya datang, tetapi mengapa pas login akun nya terblokir?