Pajak Marketplace 0,5% Berlaku 1 Oktober 2026: Siapa Dipungut, Surat Pernyataan, dan Cara Mengkreditkannya

Diperbarui: 10 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit

Jawaban singkat: Mulai 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet (peredaran bruto) penjual, tidak termasuk PPN. Rumusnya: PPh 22 = 0,5% × omzet. Penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut bila menyerahkan surat pernyataan. Pungutan ini bisa dikreditkan atau menjadi pelunasan PPh final 0,5%.

Saldo penjual tiba-tiba terpotong sejak awal Oktober? Itu pungutan PPh Pasal 22 marketplace berdasarkan PMK 37 Tahun 2025. Aturannya sempat ditunda, lalu resmi berjalan 1 Oktober 2026. Artikel ini membahas siapa yang dipungut, siapa yang bebas, cara menyerahkan surat pernyataan, contoh hitungan, dan cara memakai bukti pungut untuk pelaporan pajak tahun 2026.

Kapan pajak marketplace 0,5% mulai berlaku?

Pemungutan resmi berjalan 1 Oktober 2026, sesuai siaran pers DJP tanggal 1 Oktober 2026. Jadwalnya sempat berubah beberapa kali:

Tanggal Peristiwa
1 Oktober 2026 Pemungutan mulai dilaksanakan
24 September 2026 Dirjen Pajak menunjuk ulang 4 marketplace sebagai pemungut
Agustus 2026 DJP mengumumkan penundaan hingga 31 Oktober 2026 (rencana berlaku 1 November)
Juli 2026 Penunjukan pertama 4 marketplace, rencana berlaku 1 Agustus 2026

Jadi, info “berlaku 1 November 2026” sudah tidak berlaku. Pemungutan dimajukan ke 1 Oktober setelah DJP mengevaluasi kesiapan sistem.

Marketplace mana saja yang memungut?

Nama dagang Badan hukum pemungut
Shopee PT Shopee International Indonesia
Tokopedia PT Tokopedia
Lazada PT Ecart Webportal Indonesia
Blibli PT Global Digital Niaga Tbk

Berapa tarif dan dari mana dihitung?

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum di dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Peredaran bruto dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Pajak terutang saat pembayaran diterima marketplace, lalu dipotong dari saldo penjual.

Bagaimana contoh menghitung pajak marketplace 0,5%?

Toko “Rina Hijab” milik orang pribadi, memakai PPh final 0,5%, belum menyerahkan surat pernyataan. Pada Oktober 2026, penjualan di marketplace Rp60.000.000 dan penjualan offline Rp20.000.000.

Keterangan Jumlah
Omzet marketplace Rp60.000.000
PPh 22 dipungut marketplace (0,5% × Rp60.000.000) Rp300.000
Omzet total (marketplace + offline) Rp80.000.000
PPh final terutang (0,5% × Rp80.000.000) Rp400.000
Dikurangi PPh 22 marketplace (Rp300.000)
Kekurangan yang disetor sendiri Rp100.000
Baca Juga  PMK Nomor 37 Tahun 2025

Jika Rina hanya berjualan di marketplace, PPh final Oktober Rp300.000 sudah lunas lewat pungutan marketplace.

Mau hitung pajak toko online tanpa ribet? Pakai template dan ebook pajak UMKM Tips Pajak Academy untuk merekap omzet, PPh final, dan bukti pungut marketplace.

Lihat Template Pajak UMKM

Siapa yang tidak dipungut?

PMK 37 Tahun 2025 Pasal 10 mengecualikan:

  • orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta pada tahun berjalan yang sudah menyerahkan surat pernyataan;
  • jasa pengiriman oleh orang pribadi mitra aplikasi transportasi (ojek/kurir online);
  • penjual yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh;
  • penjualan pulsa dan kartu perdana;
  • penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata oleh pabrikan/pedagang emas;
  • pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penjual badan (PT atau CV) tetap dipungut berapa pun omzetnya. Penghasilan yang dikecualikan tetap terutang pajak menurut aturan biasanya.

Apa yang harus diserahkan penjual ke marketplace?

  1. NPWP atau NIK;
  2. alamat korespondensi;
  3. surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta (khusus orang pribadi yang ingin tidak dipungut), atau SKB bila punya.

Semua data diserahkan sebelum penghasilan diterima. Jika tidak diserahkan, marketplace tetap memungut 0,5%. Di Shopee, surat pernyataan diunggah lewat Seller Centre (Toko → Profil Toko → Data Diri) atau aplikasi (Saya → Keuangan → Data Penghasilan). Surat pernyataan ini diserahkan ulang setiap awal tahun pajak.

Bagaimana jika omzet tembus Rp500 juta di tengah tahun?

Serahkan surat pernyataan baru bahwa omzet sudah melebihi Rp500 juta paling lambat akhir bulan saat omzet terlampaui. Marketplace mulai memungut pada awal bulan berikutnya.

Contoh: omzet kumulatif tembus Rp500 juta pada 12 November 2026. Surat pernyataan diserahkan paling lambat 30 November 2026, dan pemungutan dimulai 1 Desember 2026.

Bagaimana cara mengkreditkan bukti pungut marketplace?

Dokumen tagihan dari marketplace dipersamakan dengan bukti pungut PPh 22. Cara memakainya tergantung rezim pajak Anda:

Rezim pajak penjual Perlakuan PPh 22 marketplace Yang perlu dilakukan
PPh final 0,5% (UMKM) Bagian dari pelunasan PPh final Bila kurang, setor sendiri dan laporkan di SPT Masa PPh Unifikasi; bila lebih, dapat diajukan pengembalian
Tarif umum (pembukuan/norma) Kredit pajak tahun berjalan Masukkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan
Baca Juga  Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk SPT Tahunan 2026 (Tanpa Jurnal) + Contoh

Penghasilan yang sudah dipungut marketplace tidak dipotong lagi oleh pihak lain.

Bagaimana jika ada retur atau pembatalan?

Marketplace menerbitkan dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan yang juga dipersamakan dengan bukti pungut, bernilai negatif. Contoh: PPh Rp5.000 dipungut atas transaksi Rp1.000.000, lalu barang diretur penuh. Terbit bukti minus Rp5.000 sehingga keduanya saling menghapus. Penjual PPh final memakai nilai negatif ini sebagai pengurang di SPT Masa PPh Unifikasi pada masa terbitnya, sedangkan penjual tarif umum memakainya di SPT Tahunan.

Apa insight penting untuk seller online?

  • Surat pernyataan = arus kas: seller orang pribadi dengan omzet Rp40 juta/bulan yang lupa menyerahkan surat pernyataan kehilangan Rp200.000 saldo setiap bulan.
  • Bukti pungut adalah uang: setiap rupiah PPh 22 bisa mengurangi PPh final atau PPh tahunan Anda, jadi unduh dan simpan setiap bulan.
  • Omzet dihitung gabungan: batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar memakai seluruh omzet usaha, bukan per platform.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira 0,5% dihitung dari saldo bersih setelah biaya admin.
  • Penjual PT/CV mengunggah surat pernyataan Rp500 juta.
  • Tidak mengunduh bukti pungut sehingga PPh final disetor dobel.
  • Lupa menyerahkan surat pernyataan omzet melebihi Rp500 juta saat batas terlampaui.
  • Mengabaikan bukti pungut negatif dari retur.

FAQ pajak marketplace 0,5%

Apakah pajak marketplace 0,5% ini pajak baru?

Bukan. Ini cara baru memungut PPh yang memang sudah terutang. Pungutannya dapat dikreditkan di SPT Tahunan atau menjadi bagian pelunasan PPh final 0,5%.

Omzet saya di bawah Rp500 juta, kenapa saldo tetap terpotong?

Kemungkinan Anda belum menyerahkan surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta ke marketplace. Tanpa surat itu marketplace wajib memungut 0,5%, jadi segera unggah surat pernyataannya.

Apakah 0,5% dihitung dari harga setelah dipotong biaya admin marketplace?

Tidak. Dasar pungutannya peredaran bruto di dokumen tagihan, sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan sejenis, dan tidak termasuk PPN.

Baca Juga  Tips Lapor SPT Tahunan untuk Online Shop 2021

Apakah penjual PT atau CV bisa bebas pungutan dengan surat pernyataan Rp500 juta?

Tidak. Pengecualian omzet sampai Rp500 juta hanya untuk penjual orang pribadi. Penjual badan tetap dipungut 0,5% berapa pun omzetnya.

Kapan pemungutan dimulai bila omzet saya tembus Rp500 juta?

Serahkan surat pernyataan omzet melebihi Rp500 juta paling lambat akhir bulan saat omzet terlampaui. Marketplace mulai memungut pada awal bulan berikutnya.

Di mana saya mengunduh bukti pungutnya?

Bukti pungut berupa dokumen tagihan yang dibuat sistem marketplace dan dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh 22. Di Shopee, dokumen ini tersedia di menu Penghasilan Saya.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 September 2026 tentang penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Siaran Pers DJP tanggal 1 Oktober 2026 tentang pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
  • Pasal 32A dan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP.

Sumber: Siaran pers DJP, DDTCNews.

Artikel Terkait

Jualan online dan ingin pajak toko beres tanpa takut SP2DK? Hitung PPh final, rekap bukti pungut marketplace, dan siapkan SPT Tahunan dengan template Tips Pajak Academy.

Dapatkan Penghitung PPh Usahawan 2026

Atau lihat semua template & ebook di tipspajak.myr.id.

Disclaimer: artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Untuk kondisi spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP terdaftar Anda.

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 11 Oktober 2026

Tinggalkan komentar