Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Terbaru 2026 (PER-8/2026): Daftar Lengkap & Cara Pakai 5/5 (1)

Baca Juga  PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Natura

Kode akun pajak dan kode jenis setoran adalah dua kode yang wajib diisi setiap kali Wajib Pajak membuat kode billing untuk membayar pajak secara online. Mulai 28 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui daftar resmi Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) melalui PER-8/2026. Artikel ini merangkum seluruh 52 KAP dan 203 KJS terbaru dalam satu tabel yang bisa langsung dicari, plus panduan singkat cara memakainya.

Apa itu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)?

Kode Akun Pajak (KAP) adalah kode enam digit yang menunjukkan jenis pajak yang dibayar — misalnya 411121 untuk PPh Pasal 21 atau 411211 untuk PPN Dalam Negeri. Kode Jenis Setoran (KJS) adalah kode tiga digit yang mengikuti KAP dan menunjukkan jenis transaksi pembayarannya: setoran masa, setoran tahunan, tagihan/ketetapan, hingga pengungkapan ketidakbenaran.

Kombinasi KAP-KJS inilah yang menentukan ke mana pembayaran pajak akan tercatat di kas negara. Salah memilih kombinasi bisa membuat pembayaran “nyasar” ke jenis pajak atau masa pajak yang keliru.

Baca Juga  Cara Daftar dan Akses Coretax Simulator

Apa yang Berubah di PER-8/2026?

PER-8/2026 memperbarui lampiran daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran yang menjadi acuan resmi saat membuat kode billing di Coretax DJP maupun kanal pembayaran lainnya, dan mulai berlaku 28 Juli 2026. Untuk memastikan kombinasi KAP-KJS yang tepat untuk jenis pajak Anda, gunakan tabel pencarian di bawah ini — seluruh 52 kode akun pajak dan 203 kode jenis setoran dari lampiran resmi sudah tersedia untuk dicari dan disalin langsung.

Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Terbaru 2026

Tabel interaktif di bawah memuat seluruh 52 KAP dan 203 KJS dari lampiran PER-8/2026. Ketik nama jenis pajak (misalnya “PPh 21”, “PPN”, atau “final”) atau kode yang sudah diketahui, lalu klik salah satu hasil untuk melihat rincian kode jenis setorannya.

PER-8/2026 · Berlaku 28 Juli 2026

Cari Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran

52 Kode Akun Pajak · 203 Kode Jenis Setoran. Ketik jenis pajak atau kode yang ingin dicari.

Kode tidak ditemukan.
Coba kata kunci lain atau periksa kembali ejaannya.
Baca Juga  Yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT di Era Coretax
Sumber: Lampiran PER-8/2026 tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Untuk kebutuhan formal, rujuk teks resmi peraturan di pajak.go.id.

Cara Menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran saat Membuat Kode Billing

  1. Login ke Coretax DJP, DJP Online, atau ASP mitra resmi, lalu buka menu pembuatan kode billing / SSP elektronik.
  2. Pilih jenis pajak, lalu sistem biasanya akan menampilkan Kode Akun Pajak (KAP) yang sesuai secara otomatis.
  3. Pilih Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan jenis transaksi — setoran masa, tahunan, atau tagihan/ketetapan.
  4. Periksa kembali kombinasi KAP-KJS dan nominal sebelum kode billing diterbitkan, karena kode billing yang sudah dibayar tidak bisa diubah.
  5. Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, internet banking, atau kanal persepsi lain menggunakan kode billing tersebut.

Contoh Kode Akun Pajak yang Paling Sering Dicari

Berikut beberapa kombinasi KAP-KJS untuk jenis pajak yang paling umum, sebagai referensi cepat. Untuk daftar lengkapnya, gunakan tabel pencarian di atas.

Jenis PajakKAPKJS UmumKeterangan
PPh Pasal 21 (masa)411121100Setoran masa PPh Pasal 21
PPh Pasal 23 (masa)411124100Setoran masa PPh Pasal 23
PPh Final UMKM (PP 55/2022)411128420PPh Final atas peredaran bruto tertentu
PPh Pasal 25 Badan (masa)411126100Angsuran PPh Pasal 25 Badan
PPh Pasal 25/29 Badan (tahunan)411126200Kurang bayar SPT Tahunan PPh Badan
PPN Dalam Negeri (masa)411211100Setoran masa PPN Dalam Negeri
Bea Meterai (SSP)411611100Setoran Bea Meterai dengan SSP

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)?

Kode Akun Pajak (KAP) adalah kode 6 digit yang menunjukkan jenis pajak yang dibayar, sedangkan Kode Jenis Setoran (KJS) adalah kode 3 digit yang menunjukkan jenis transaksi pembayarannya, misalnya setoran masa, setoran tahunan, atau tagihan/ketetapan. Kedua kode ini wajib diisi bersamaan saat membuat kode billing di e-Billing atau Coretax DJP.

Apa yang berubah di PER-8/2026?

PER-8/2026 memperbarui lampiran daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang menjadi acuan pembuatan kode billing, berlaku mulai 28 Juli 2026. Untuk melihat kombinasi KAP-KJS yang berlaku untuk jenis pajak tertentu, gunakan tabel pencarian pada artikel ini.

Bagaimana cara mencari kode akun pajak dan kode jenis setoran yang tepat?

Gunakan kotak pencarian pada tabel di atas, lalu ketik nama jenis pajak (misalnya “PPh 21” atau “PPN”) atau kode KAP yang sudah diketahui. Tabel akan otomatis menampilkan kombinasi KAP-KJS beserta keterangan resminya.

Apa akibatnya jika salah mengisi KAP atau KJS saat membuat kode billing?

Kesalahan kombinasi KAP-KJS bisa membuat pembayaran tercatat untuk jenis pajak atau masa yang salah, sehingga Wajib Pajak berpotensi harus mengajukan pemindahbukuan (Pbk) ke KPP terdaftar agar pembayaran diarahkan ke akun pajak yang benar.

Di mana KAP dan KJS diisi saat membuat kode billing?

KAP dan KJS diisi saat membuat kode billing melalui Coretax DJP, DJP Online, ASP mitra resmi, atau layanan bank/pos persepsi. Pada SPT Masa Unifikasi maupun SPT Tahunan yang sudah lengkap, kombinasi KAP-KJS umumnya terbentuk otomatis sesuai jenis setoran yang dipilih.

Kesimpulan

Memahami kode akun pajak dan kode jenis setoran yang berlaku membantu Wajib Pajak menghindari kesalahan setor yang berujung pada proses pemindahbukuan yang memakan waktu. Simpan halaman ini sebagai referensi cepat setiap kali membuat kode billing, dan gunakan tabel pencarian di atas untuk memastikan kombinasi KAP-KJS sesuai lampiran PER-8/2026.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai alat bantu cepat berdasarkan lampiran PER-8/2026. Untuk kebutuhan formal seperti pelaporan, sengketa, atau kepatuhan, selalu rujuk teks resmi peraturan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) atau konsultasikan dengan Account Representative / kantor pajak terdaftar.

Please rate this

Tinggalkan komentar