Kode Objek Pajak E Bupot Unifikasi 2023 5/5 (4)

Pembaca tipspajak.com yang budiman, anda sedang akan mengisi ebupot dan SPT Masa Unifikasi, namun kesulitan mencari kode objek pajaknya? Di bawah ini kami berikan daftar kode objek pajak E Bupot Unifikasi Tahun 2023

Kode Objek PajakNama Objek PajakPPH Pasal
24-101-01DividenPPH23
24-102-01Bunga Selain yang Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)PPH23
24-103-01RoyaltiPPH23
24-100-01Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Lainnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf E UU PPhPPH23
24-100-02Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.PPH23
24-104-01Jasa TeknikPPH23
24-104-02Jasa ManajemenPPH23
24-104-03Jasa KonsultanPPH23
24-104-04Jasa Penilai (Appraisal)PPH23
24-104-05Jasa AktuarisPPH23
24-104-06Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan KeuanganPPH23
24-104-07Jasa HukumPPH23
24-104-08Jasa ArsitekturPPH23
24-104-09Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape;PPH23
24-104-10Jasa Perancang (Design)PPH23
24-104-11Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)PPH23
24-104-12Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)PPH23
24-104-13Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)PPH23
24-104-14Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar UdaraPPH23
24-104-15Jasa Penebangan HutanPPH23
24-104-16Jasa Pengolahan LimbahPPH23
24-104-17Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services)PPH23
24-104-18Jasa Perantara dan/atau KeagenanPPH23
24-104-19Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)PPH23
24-104-20Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEIPPH23
24-104-21Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih SuaraPPH23
24-104-22Jasa Mixing FilmPPH23
24-104-23Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan FolderPPH23
24-104-24Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan.PPH23
24-104-25Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan WebsitePPH23
24-104-26Jasa Internet Termasuk SambungannyaPPH23
24-104-27Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau ProgramPPH23
24-104-28Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi;PPH23
24-104-29Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha KonstruksiPPH23
24-104-30Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan UdaraPPH23
24-104-31Jasa MaklonPPH23
24-104-32Jasa Penyelidikan dan KeamananPPH23
24-104-33Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event OrganizerPPH23
24-104-34Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa PeriklananPPH23
24-104-35Jasa Pembasmian HamaPPH23
24-104-36Jasa Kebersihan Atau Cleaning ServicePPH23
24-104-37Jasa Sedot Septic TankPPH23
24-104-38Jasa Pemeliharaan KolamPPH23
24-104-39Jasa Katering Atau Tata BogaPPH23
24-104-40Jasa Freight ForwardingPPH23
24-104-41Jasa LogistikPPH23
24-104-42Jasa Pengurusan DokumenPPH23
24-104-43Jasa PengepakanPPH23
24-104-44Jasa Loading dan UnloadingPPH23
24-104-45Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan Oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian AkademisPPH23
24-104-46Jasa Pengelolaan ParkirPPH23
24-104-47Jasa Penyondiran TanahPPH23
24-104-48Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan LahanPPH23
24-104-49Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman BibitPPH23
24-104-50Jasa Pemeliharaan TanamanPPH23
24-104-51Jasa PemanenanPPH23
24-104-52Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau PerhutananPPH23
24-104-53Jasa DekorasiPPH23
24-104-54Jasa Pencetakan/PenerbitanPPH23
24-104-55Jasa PenerjemahanPPH23
24-104-56Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak PenghasilanPPH23
24-104-57Jasa Pelayanan PelabuhanPPH23
24-104-58Jasa Pengangkutan Melalui Jalur PipaPPH23
24-104-59Jasa Pengelolaan Penitipan AnakPPH23
24-104-60Jasa Pelatihan dan/atau KursusPPH23
24-104-61Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke ATMPPH23
24-104-62Jasa SertifikasiPPH23
24-104-63Jasa SurveyPPH23
24-104-64Jasa TesterPPH23
24-104-65Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).PPH23
24-104-66Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara DistribusiPPH23
24-104-67Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara VoucerPPH23
24-104-68Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara DistribusiPPH23
24-104-69Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara VoucerPPH23
24-105-01Bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (Fintech)PPH23
28-403-02Persewaan Tanah dan/atau BangunanPPH4-2
28-405-01Hadiah Undian (yang diterima Wajib Pajak dalam negeri)PPH4-2
28-405-02Hadiah Undian (yang diterima Wajib Pajak luar negeri)PPH4-2
28-409-08Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-09Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-10Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)PPH4-2
28-409-11Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar)PPH4-2
28-409-12Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-13Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-14Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-417-01Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00)PPH4-2
28-417-02Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00)PPH4-2
28-419-01Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriPPH4-2
28-423-01Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018PPH4-2
28-421-01Uplift Hulu MigasPPH4-2
28-421-02Participating Interest Eksplorasi Hulu MigasPPH4-2
28-421-03Participating Interest Eksploitasi Hulu MigasPPH4-2
28-499-02Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan dengan Kerja Sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)PPH4-2
28-402-01Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPPH4-2
28-402-02Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang Dilakukan oleh WP yang Usaha Pokoknya Mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPPH4-2
28-402-03Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Kepala Daerah, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan UmumPPH4-2
28-409-01Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-02Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-03Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)PPH4-2
28-409-04Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar)PPH4-2
28-409-05Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-06Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-07Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-403-01Persewaan Tanah dan/atau BangunanPPH4-2
28-421-04Participating Interest Ekplorasi Hulu MigasPPH4-2
28-421-05Participating Interest Eksploitasi Hulu MigasPPH4-2
28-409-22Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
28-409-23Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
28-409-24Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
28-409-25Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan UsahaPPH4-2
28-409-26Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan UsahaPPH4-2
28-409-27Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
28-409-28Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
27-101-01Dividen (PPh Pasal 26)PPH26
27-102-01Bunga Selain Bunga Obligasi (PPh Pasal 26)PPH26
27-103-01Royalti (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-01Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta (PPh Pasal 26)PPH26
27-104-01Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-02Hadiah dan Penghargaan (PPh Pasal 26)PPH26
27-102-02Premi Swap dan Transaksi Lindung Nilai Lainnya (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-03Pensiun dan Pembayaran Berkala LainnyaPPH26
27-100-04Keuntungan Karena Pembebasan Utang (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-05Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-06Premi Asuransi/Reasuransi (PPh Pasal 26)PPH26
27-105-01Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak (PPh Pasal 26)PPH26
27-107-01Bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (Fintech)PPH26
22-100-06Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha TertentuPPH22
22-900-01Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha TertentuPPH22
22-100-07Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Semen)PPH22
22-100-08Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Baja)PPH22
22-100-09Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Otomotif)PPH22
22-100-10Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Farmasi)PPH22
22-100-11Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (industri Kertas)PPH22
22-100-12Penjualan Kendaraan Bermotor di Dalam Negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum Kendaraan BermotorPPH22
22-100-13Pembelian oleh Badan Usaha Berupa Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang IUPPPH22
22-100-14Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Badan UsahaPPH22
22-100-15Pembelian Bahan Hasil Kehutanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-100-16Pembelian Bahan Hasil Perkebunan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-100-17Pembelian Bahan Hasil Pertanian yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-100-18Pembelian Bahan Hasil Peternakan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-100-19Pembelian Bahan Hasil Perikanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-401-01Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)PPH22
22-100-20Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)PPH22
22-401-02Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)PPH22
22-100-21Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)PPH22
22-100-22Penjualan Pelumas oleh Importir/ProdusenPPH22
22-100-23Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat KeduaPPH22
22-100-24Penjualan BBG oleh Produsen/Importir Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)PPH22
22-401-03Penjualan BBG oleh produsen/importir Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)PPH22
22-403-01Penjualan Barang yang Tergolong Sangat MewahPPH22
22-403-02Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Untuk Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan SejenisnyaPPH22
22-404-01Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam yang Dilakukan Oleh Eksportir, Kecuali WP yang Terikat Dalam PKP2B dan KKPPH22
23-100-01Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 10%PPH22
23-100-02Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 7,5%PPH22
23-100-03Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 0,5%PPH22
23-100-04Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Memiliki APIPPH22
23-100-05Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Tidak Memiliki APIPPH22
28-410-01Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam NegeriPPH15
28-411-01Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)PPH15
28-413-01Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di IndonesiaPPH15
28-499-01Penghasilan Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-AnakPPH15
28-410-02Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam NegeriPPH15
28-411-02Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di IndonesiaPPH15
29-101-01Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong PajakPPH15
Daftar Kode Objek Pajak E Bupot Unifikasi 2023

Semoga bermanfaat, kunjungi pula Youtube Tips Pajak Media untuk panduan lengkap pajak dalam bentuk video

Baca Juga  PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang 2025: Update Terbaru dan Cara Pemberitahuan NPPN

Please rate this

Tinggalkan komentar