Melakukan pelaporan perpajakan makin hari makin mudah. Jika dahulu kita harus ke kantor pajak setahun sekali bahkan sebulan sekali, kini hal tersebut dapat tergantikan dengan hanya dilakukan di kantor atau rumah. SPT Tahunan sudah dapat dilakukan dengan efiling ataupun eform. Demikian pula dengan SPT Masa. Bahkan, kini SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15 dijadikan satu dengan nama SPT Masa Unifikasi. Nah untuk bisa menggunakan SPT Masa Unifikasi, anda harus punya sertifikat elektronik. Inilah Panduan Mendapatkan Sertifikat Elektronik 2023 dari tipspajak.com
Syarat Sertifikat Elektronik
Anda perlu menyiapkan dokumen ini:
- Isi Formulir Permohonan (download formnya di sini)
- Siapkan fotokopi KTP seluruh pengurus perusahaan (di akta)
- Siapkan fotokopi NPWP seluruh pengurus perusahaan
- Siapkan passphrase (semacam password)
Pengajuan Sertifikat Elektronik
Setelah Dokumen disiapkan, silakan masukkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, bisa secara fisik maupun email. Anda dapat temukan alamat kantor pajak dan alamat email di sini.
Cek Sertifikat Elektronik di Email Anda
Anda akan menerima sertifikat elektronik di lampiran email dengan format file .p12. Tampilannya seperti gambar di bawah ini
Video Tutorial Sertifikat Elektronik
Simak video tutorial panduan sertifikat elektronik produksi Tips Pajak Media di bawah ini:
Penutup
Itulah Panduan Mendapatkan Sertifikat Elektronik 2023 dari tipspajak.com, semoga bermanfaat.
Kunjungi pula Youtube Tips Pajak Media dan Berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link.