Diperbarui: 29 September 2026 · Oleh Wibowo, Founder Tips Pajak Media · Waktu baca ±5 menit
Jawaban singkat: Daftar peredaran usaha adalah catatan omzet (peredaran bruto) per bulan yang wajib dilaporkan Wajib Pajak orang pribadi pengguna PPh Final 0,5%. Di Coretax, datanya diisi pada Lampiran 3B Bagian A (Rekapitulasi Peredaran Bruto) SPT Tahunan. Omzet kumulatif sampai Rp500 juta setahun tidak kena pajak; kelebihannya dikenai PPh Final 0,5%. Template Excel gratis tersedia di halaman ini.
Wajib Pajak Pribadi yang masih memenuhi syarat dikenakan PPh Final 0,5 Persen, maka pajaknya adalah 0,5 persen dari peredaran usaha atau omset kotor setiap bulan. Kabar baiknya, untuk omset sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak. Tips Pajak Media telah buatkan Template Excel Daftar Peredaran Usaha Pribadi untuk Lapor SPT Tahunan 2025. Silakan unduh di sini
Per hari ini 18 Januari 2026, aturan yang masih berlaku adalah PP 55 Tahun 2022. Batas waktu penggunaan adalah tujuh tahun untuk orang pribadi.
Pembaruan aturan: sejak 22 April 2026, PP 55 Tahun 2022 diganti PP 20 Tahun 2026. Untuk orang pribadi, tarif tetap 0,5% dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun, Rp500 juta pertama tetap tidak kena pajak, dan batas waktu penggunaan dihapus selama syaratnya masih terpenuhi. SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap mengikuti PP 55/2022.
Daftar peredaran usaha, tampilannya adalah seperti di bawah ini:

Apa Itu Daftar Peredaran Usaha dan Siapa yang Wajib Membuatnya?
Daftar peredaran usaha adalah rekap omzet kotor per bulan selama satu tahun pajak. Daftar ini wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memakai PPh Final 0,5% (Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu), karena menjadi dasar pengisian SPT Tahunan dan menunjukkan kapan omzet melewati Rp500 juta.
| Kolom | Isi |
|---|---|
| Bulan | Januari s.d. Desember |
| Peredaran bruto | Omzet kotor bulan itu, sebelum dikurangi biaya |
| Omzet kumulatif | Jumlah omzet sejak Januari |
| Omzet kena pajak | Bagian omzet di atas Rp500 juta kumulatif |
| PPh Final 0,5% | 0,5% × omzet kena pajak, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya |
Bagaimana Cara Mengisi Peredaran Usaha di SPT Tahunan Coretax?
- Isi template Excel dengan omzet setiap bulan. Pastikan totalnya sama dengan catatan penjualan Anda.
- Masuk Coretax, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT PPh Orang Pribadi untuk periode Januari–Desember.
- Di Induk SPT, jawab Ya pada pertanyaan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Lampiran 3B akan terbuka otomatis.
- Buka Lampiran 3B Bagian A, lalu salin omzet per bulan dari Excel untuk setiap tempat usaha.
- Periksa PPh Final yang sudah disetor. Data pembayaran terisi otomatis dari Buku Besar; cocokkan dengan bukti setor Anda.
- Lengkapi lampiran lain (harta, utang, tanggungan), lalu kirim SPT dengan kode otorisasi DJP.
Contoh Hitungan: Omzet Rp60 Juta per Bulan
Misalnya omzet Anda tetap Rp60 juta per bulan, sehingga setahun Rp720 juta. Pajak baru terutang saat omzet kumulatif melewati Rp500 juta, yaitu di bulan September.
| Bulan | Omzet kumulatif | Omzet kena pajak | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|---|
| Januari–Agustus | Rp480.000.000 | Rp0 | Rp0 |
| September | Rp540.000.000 | Rp40.000.000 | Rp200.000 |
| Oktober | Rp600.000.000 | Rp60.000.000 | Rp300.000 |
| November | Rp660.000.000 | Rp60.000.000 | Rp300.000 |
| Desember | Rp720.000.000 | Rp60.000.000 | Rp300.000 |
| Total setahun | Rp720.000.000 | Rp220.000.000 | Rp1.100.000 |
Tanpa fasilitas bebas Rp500 juta, pajaknya Rp3.600.000. Fasilitas ini menghemat Rp2.500.000 dalam contoh di atas.
Unduh Excel Daftar Peredaran Usaha UMKM 2025
Sebelum unduh, pastikan Anda sudah subscribe dan nyalakan lonceng Youtube Tips Pajak Media dan Instagram Tips Pajak Media.
Berikutnya, silakan unduh Excel Daftar Peredaran Usaha UMKM 2025 di tautan ini:
Daftar Peredaran Usaha Pribadi UMKM 2025
File ini ada passwordnya. Silakan minta dengan kirim pesan ke Instagram Tips Pajak Media. GRATIS. Syarat sangat mudah. Follow Akun IG dan Like minimal 8 postingan Tips Pajak Media serta Subscribe Youtube Tips Pajak Media.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Mengisi omzet bersih (setelah biaya), padahal yang dilaporkan adalah omzet kotor.
- Menyetor 0,5% sejak Januari, padahal Rp500 juta pertama tidak kena pajak.
- Total omzet di daftar peredaran berbeda dengan catatan penjualan atau mutasi rekening.
- Memakai tarif 0,5% untuk penghasilan pekerjaan bebas seperti dokter atau konsultan, yang tidak termasuk fasilitas ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap harus lapor daftar peredaran usaha?
Ya. Walaupun tidak ada pajak terutang, omzet per bulan tetap dilaporkan di Lampiran 3B SPT Tahunan.
Di mana daftar peredaran usaha diisi di Coretax?
Di Lampiran 3B Bagian A (Rekapitulasi Peredaran Bruto) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Lampiran ini terbuka setelah Anda menjawab Ya pada pertanyaan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu di Induk SPT.
Apakah template Excel ini bisa dipakai untuk Tahun Pajak 2026?
Bisa. Formatnya sama: omzet per bulan, omzet kumulatif, dan PPh Final 0,5% atas bagian di atas Rp500 juta.
Apakah PPh Final 0,5% untuk orang pribadi masih ada batas waktunya?
Tidak lagi. PP 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu bagi orang pribadi selama omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan syarat lain terpenuhi.
Kapan batas setor dan lapor PPh Final 0,5%?
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Rekap setahun dilaporkan di SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (berlaku 22 April 2026), pengganti PP 55 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (berlaku untuk Tahun Pajak 2025)
- PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan SPT melalui Coretax
Artikel Terkait
- Cara Menghitung Pajak UMKM Orang Pribadi 2026
- Step by Step Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
- Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk SPT Tahunan
Sekian semoga bermanfaat. Salam sehat dan sukses selalu.