Cara Cek NPWP dengan NIK 2026: Cek Status, Nomor, dan Atas Nama Siapa

Diperbarui: 26 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±5 menit

Jawaban singkat: Sejak Coretax, NIK 16 digit adalah NPWP bagi orang pribadi penduduk. Untuk cek NPWP Anda sendiri, login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK, lalu buka Portal Saya > Profil Saya untuk melihat nomor, nama, dan status (Aktif, Belum Aktif, atau Nonaktif). Untuk cek NPWP atas nama siapa milik lawan transaksi, ketik NIK/NPWP-nya saat membuat faktur atau bukti potong di Coretax; nama terdaftar akan muncul otomatis.

Banyak orang lupa nomor NPWP, ragu apakah NIK sudah aktif sebagai NPWP, atau ingin memastikan NPWP lawan transaksi terdaftar atas nama siapa. Setelah Coretax berlaku sejak 1 Januari 2025, cara mengeceknya berubah. Berikut langkah resmi yang berlaku sekarang.

Apakah NIK sudah otomatis jadi NPWP?

Jenis wajib pajak Format NPWP sekarang
Orang pribadi penduduk (WNI/WNA penduduk) NIK 16 digit
Orang pribadi bukan penduduk, badan, instansi pemerintah NPWP 16 digit (NPWP lama 15 digit diawali angka 0)
Cabang / tempat usaha NITKU 22 digit (NPWP 16 digit + 6 digit)

NIK baru berfungsi sebagai NPWP bila sudah dipadankan dan aktif di Coretax. NIK yang belum pernah didaftarkan sebagai wajib pajak tidak otomatis aktif.

Bagaimana cara cek NPWP sendiri dengan NIK di Coretax?

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Isi NIK 16 digit di kolom ID Pengguna, lalu kata sandi dan kode keamanan.
  3. Pilih menu Portal Saya > Profil Saya.
  4. Di ikhtisar profil, lihat nomor NPWP, nama terdaftar, KPP, dan status wajib pajak.

Belum punya akun Coretax tetapi pernah terdaftar? Pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak di halaman awal, masukkan NIK/NPWP, verifikasi data, lalu ikuti petunjuk sampai kata sandi terkirim ke email terdaftar.

Baca Juga  Cara Mendapatkan Bukti Potong di Coretax

Apa arti status NPWP di Coretax?

Status Artinya Yang perlu dilakukan
Aktif NIK sudah berfungsi sebagai NPWP Tidak ada, NPWP siap dipakai
Belum Aktif NIK tercatat tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP Ajukan aktivasi lewat Portal Saya
Nonaktif (NE) Wajib pajak non-efektif Ajukan perubahan status bila sudah ada penghasilan lagi

Baru mulai pakai Coretax? Template Excel dan e-book praktis lapor pajak tersedia di Tips Pajak Academy.

Lihat Produk Coretax

Bagaimana cara cek NPWP atas nama siapa?

Data wajib pajak bersifat rahasia, sehingga tidak ada layanan publik untuk melihat NPWP orang lain secara bebas. Cara yang sah:

  • Lawan transaksi: saat membuat e-Faktur atau e-Bupot di Coretax, ketik NIK/NPWP pembeli atau penerima penghasilan. Bila terdaftar, nama muncul otomatis; bila tidak, sistem menolak.
  • Minta dokumen langsung: minta kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT) dari lawan transaksi.
  • NPWP Anda sendiri yang lupa: hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP/KP2KP dengan KTP.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira situs cek NPWP lama (ereg) masih dipakai. Sekarang pengecekan lewat Coretax.
  • Login memakai NPWP 15 digit lama untuk orang pribadi; gunakan NIK.
  • Menganggap NIK pasti aktif sebagai NPWP padahal statusnya Belum Aktif.
  • Memakai situs pihak ketiga yang meminta NIK dan foto KTP; berisiko penyalahgunaan data.

FAQ

Apakah NIK sudah pasti menjadi NPWP?

Tidak selalu. NIK berfungsi sebagai NPWP bila sudah dipadankan dan berstatus aktif di Coretax. Cek di Portal Saya > Profil Saya.

Bagaimana cara cek NPWP dengan NIK secara online?

Login ke coretaxdjp.pajak.go.id memakai NIK, lalu buka Portal Saya > Profil Saya untuk melihat nomor, nama, dan status NPWP.

Baca Juga  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Terbaru 2026 (PER-8/2026): Daftar Lengkap & Cara Pakai

Bisakah cek NPWP orang lain atas nama siapa?

Tidak ada layanan publik karena data wajib pajak rahasia. Untuk transaksi, ketik NIK/NPWP lawan transaksi di e-Faktur atau e-Bupot Coretax dan nama terdaftar akan tampil.

Lupa nomor NPWP lama, bagaimana?

Untuk orang pribadi penduduk cukup pakai NIK. Bila perlu nomor lama, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP dengan KTP.

Apa arti status Belum Aktif di Coretax?

NIK sudah tercatat di sistem tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP, sehingga perlu diajukan aktivasi.

Berapa digit NPWP sekarang?

Orang pribadi penduduk memakai NIK 16 digit, wajib pajak lain NPWP 16 digit, dan cabang memakai NITKU 22 digit.

Dasar hukum dan rujukan

  • UU HPP (UU 7/2021) Pasal 2 ayat (1a) UU KUP: NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk.
  • PMK 112/2022 tentang NPWP bagi orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah (dan perubahannya).
  • PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka Coretax.

Artikel terkait

Lapor SPT lebih tenang. Template Excel, e-book Coretax, dan tryout Uji Kompetensi Perpajakan ada di Tips Pajak Academy.

Kunjungi Tips Pajak Academy

Lihat semua produk di tipspajak.myr.id

Artikel ini bersifat edukasi umum. Untuk kasus spesifik, cocokkan dengan ketentuan terbaru DJP atau konsultan pajak.

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 26 Oktober 2026

13 pemikiran pada “Cara Cek NPWP dengan NIK 2026: Cek Status, Nomor, dan Atas Nama Siapa”

  1. kalo badan yg ga ada ktp dan kk pake nomor apa yg dimasukkan?
    lagian kenapa sih ga langsung nomor npwp nya aja yg dimasukkan kmd sistem cek ada ga nomor npwp tsb kan lebih simple

    Reply

Tinggalkan komentar