Kode Objek Pajak Bukti Potong PPh Unifikasi Terbaru 2025 5/5 (3)

Inilah Kode Akun Pajak PPh Unifikasi Terbaru 2025, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/PJ/2022.

Kode Objek PajakKeterangan
22-100-07Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Semen).
22-100-08Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Baja).
22-100-09Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Otomotif).
22-100-10Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Farmasi).
22-100-11Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Kertas).
22-100-12Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum kendaraan bermotor.
22-100-13Pembelian oleh Badan Usaha berupa komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dari Badan atau Orang Pribadi pemegang IUP.
22-100-14Penjualan emas batangan di dalam negeri oleh Badan Usaha.
22-100-15Pembelian bahan hasil kehutanan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan
Usaha industri/eksportir.
22-100-16Pembelian bahan hasil perkebunan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan
Usaha industri/eksportir.
22-100-17Pembelian bahan hasil pertanian yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan
Usaha industri/eksportir.
22-100-18Pembelian bahan hasil peternakan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan
Usaha industri/eksportir.
22-100-19Pembelian bahan hasil perikanan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan
Usaha industri/eksportir.
22-100-20Penjualan BBM oleh Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada selain
SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-100-21Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-100-22Penjualan pelumas oleh importir/produsen.
22-100-23Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
22-100-24Penjualan BBG oleh produsen/importir kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-401- 03Penjualan BBG oleh produsen/importir kepada SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-401-01Penjualan BBM oleh Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada
SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-401-02Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-403-01Penjualan barang yang tergolong sangat mewah selain rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya.
22-403-02Penjualan barang yang tergolong sangat mewah untuk rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya.
22-404-01Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali WP yang terikat dalam PKP2B dan KK.
22-900-01Pembelian barang oleh BUMN/Badan Usaha tertentu yang ditunjuk.
22-910-01Pembelian barang oleh Instansi Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
22-920-01Pembelian barang oleh Instansi Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
22-930-01Pembelian barang oleh Instansi Pemerintah Desa yang dananva bersumber dari Dana
Desa.
23-100-01Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 10%.
23-100-02Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 7,5%.
23-100-03Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 0,5%.
23-100-04Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas importir/pemilik barang yang memiliki
API.
23-100-05Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas importir/ pemilik barang yang tidak memiliki API.
24-100-01Hadiah, penghargaan, bonus dan lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1)
huruf e UU PPh.
24-100-01Hadiah, penghargaan, bonus dan lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat
(1) huruf e UU PPh.
24-100-02Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
24-100-02Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan / atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
24-101-01Dividen.
24-102-01Bunga selain yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
24-102-01Bunga selain yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
24-103-01Royalti.
24-103-01Royalti.
24-104-01Jasa Teknik.
24-104-01Jasa Teknik.
24-104-02Jasa Manajemen.
24-104-02Jasa Manajemen.
24-104-03Jasa Konsultan.
24-104-03Jasa Konsultan.
24-104-04Jasa penilai (appraisal).
24-104-04Jasa penilai (appraisal)
24-104-05Jasa aktuaris.
24-104-05Jasa aktuaris.
24-104-06Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
24-104-06Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
24-104-07Jasa hukum.
24-104-07Jasa hukum.
24-104-08Jasa arsitektur.
24-104-08Jasa arsitektur.
24-104-09Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.
24-104-09Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.
24-104-10Jasa perancang (design).
24-104-10Jasa perancang (design).
24-104-11Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT).
24-104-11Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT).
24-104-12Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi
(migas).
24-104-12Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minvak dan gas bumi
(migas).
24-104-13Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
24-104-13Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
24-104-14Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
24-104-14Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
24-104-15Jasa penebangan hutan.
24-104-15Jasa penebangan hutan.
24-104-16Jasa pengolahan limbah.
24-104-16Jasa pengolahan limbah.
24-104-17Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing Services).
24-104-17Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services).
24-104-18Jasa perantara dan/atau keagenan;
24-104-18Jasa perantara dan/atau keagenan.
24-104-19Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
24-104-19Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
24-104-20Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
24-104-20Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
24-104-21Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara.
24-104-21Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara.
24-104-22Jasa mixing film.
24-104-22Jasa mixing film.
24-104-23Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet,
baliho dan folder.
24-104-23Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
24-104-24Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
24-104-24Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
24-104-25Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website.
24-104-25Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website.
24-104-26Jasa internet termasuk sambungannya.
24-104-26Jasa internet termasuk sambungannya.
24-104-27Jasa penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program.
24-104-27Jasa penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program.
24-104-28Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
24-104-28Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
24-104-29Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
24-104-29Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
24-104-30Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara.
24-104-30Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara.
24-104-31Jasa maklon.
24-104-31Jasa maklon.
24-104-32Jasa penyelidikan dan keamanan.
24-104-33Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
24-104-33Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
24-104-34Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
24-104-34Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
24-104-35Jasa pembasmian hama.
24-104-35Jasa pembasmian hama.
24-104-36Jasa kebersihan atau cleaning service.
24-104-36Jasa kebersihan atau cleaning service.
24-104-37Jasa sedot septic tank.
24-104-37Jasa sedot septic tank.
24-104-38Jasa pemeliharaan kolam.
24-104-38Jasa pemeliharaan kolam.
24-104-39Jasa katering atau tata boga.
24-104-39Jasa katering atau tata boga.
24-104-40Jasa freight forwarding.
24-104-40Jasa freight forwarding.
24-104-41Jasa logistik.
24-104-41Jasa logistik.
24-104-42Jasa pengurusan dokumen.
24-104-42Jasa pengurusan dokumen.
24-104-43Jasa pengepakan.
24-104-43Jasa pengepakan.
24-104-44Jasa loading dan unloading.
24-104-44Jasa loading dan unloading.
24-104-45Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis.
24-104-45Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis.
24-104-46Jasa pengelolaan parkir.
24-104-46Jasa pengelolaan parkir.
24-104-47Jasa penyondiran tanah.
24-104-47Jasa penyondiran tanah.
24-104-48Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan.
24-104-48Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan.
24-104-49Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit.
24-104-49Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit.
24-104-50Jasa pemeliharaan tanaman.
24-104-50Jasa pemeliharaan tanaman.
24-104-51Jasa pemanenan.
24-104-51Jasa pemanenan.
24-104-52Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan.
24-104-52Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan.
24-104-53Jasa dekorasi.
24-104-53Jasa dekorasi.
24-104-54Jasa pencetakan/penerbitan.
24-104-54Jasa pencetakan /penerbitan.
24-104-55Jasa penerjemahan.
24-104-55Jasa penerjemahan.
24-104-56Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang
PPh.
24-104-56Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
24-104-57Jasa pelayanan pelabuhan.
24-104-57Jasa pelayanan kepelabuhan.
24-104-58Jasa pengangkutan melalui jalur pipa.
24-104-58Jasa pengangkutan melalui jalur pipa.
24-104-59Jasa pengelolaan penitipan anak.
24-104-59Jasa pengelolaan penitipan anak.
24-104-60Jasa pelatihan dan/atau kursus.
24-104-60Jasa pelatihan dan/atau kursus.
24-104-61Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM.
24-104-61Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM.
24-104-62Jasa sertifikasi.
24-104-62Jasa sertifikasi.
24-104-63Jasa survey.
24-104-63Jasa survey.
24-104-64Jasa tester.
24-104-64Jasa tester.
24-104-65Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau
APBD.
24-104-65Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
24-104-66Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh
Penyelenggara Distribusi.
24-104-67Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer.
24-104-68Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi.
24-104-69Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/
reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
27-100-01Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (PPh Pasal 26).
27-100-01Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (PPh Pasal 26).
27-100-02Hadiah dan penghargaan (PPh Pasal 26).
27-100-02Hadiah dan penghargaan (PPh Pasal 26).
27-100-03Pensiun dan pembayaran berkala lainnya (PPh Pasal 26).
27-100-04Keuntungan karena pembebasan utang (PPh Pasal 26).
27-100-05Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia (PPh Pasal 26).
27-100-06Premi asuransi/reasuransi (PPh Pasal 26).
27-100-07Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham (PPh Pasal 26).
27-101-01Dividen (PPh Pasal 26).
27-102-01Bunga selain bunga obligasi (PPh Pasal 26).
27-102-01Bunga selain Bunga Obligasi (PPh Pasal 26).
27-102-02Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya (PPh Pasal 26).
27-102-03Bunga Obligasi (PPh Pasal 26).
27-103-01Royalti (PPh Pasal 26).
27-103-01Royalti (PPh Pasal 26).
27-104-01Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan (PPh Pasal 26).
27-104-01Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan (PPh Pasal 26).
27-105-01Penghasilan Kena Pajak BUT setelah Pajak (PPh Pasal 26).
28-401-01Bunga obligasi, Surat Utang Negara, atau obligasi daerah yang diterima Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
28-401-02Bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri.
28-401-04Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap.
28-401-05Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri.
28-401-06Bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
28-402-01Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
28-402-03Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sesuai undang-undang mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
28-403-02Persewaan tanah dan/atau bangunan.
28-403-02Persewaan tanah dan/atau bangunan.
28-404-01Bunga tabungan dan bunga diskonto yang ditempatkan di dalam negeri yang dananya bersumber selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE).
28-404-02Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari
Devisa Hasil Ekspor (DHE) tenor 1 bulan).
28-404-03Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE
tenor 3 bulan).
28-404-04Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE
tenor 6 bulan atau lebih).
28-404-05Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE
tenor 1 bulan).
28-404-06Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE
tenor 3 bulan).
28-404-07Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE
tenor 6 bulan).
28-404-08Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE
tenor lebih dari 6 bulan).
28-404-09Bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
28-404-10Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
28-404-11Jasa giro.
28-405-01Hadiah undian.
28-405-01Hadiah undian (yang diterima Wajib Pajak dalam negeri).
28-405-02Hadiah undian (yang diterima Wajib Pajak luar negeri).
28-406-01Transaksi penjualan saham di bursa efek (bukan saham pendiri).
28-407-01Transaksi penjualan saham di bursa efek (saham pendiri).
28-408-01Transaksi penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura tidak di bursa efek.
28-409-01Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-02Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-03Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil) yang disetor sendiri.
28-409-04Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan
Besar) yang disetor sendiri.
28-409-05Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-06Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-07Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-08Jasa konstruksi berupa jasa perencana konstruksi (dengan kualifikasi usaha).
28-409-08Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha).
28-409-09Jasa konstruksi berupa jasa perencana konstruksi (tanpa kualifikasi usaha).
28-409-09Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-409-10Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (kualifikasi usaha kecil).
28-409-10Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil).
28-409-11Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (kualifikasi usaha menengah dan besar).
28-409-11Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan
Besar).
28-409-12Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (tanpa kualifikasi usaha).
28-409-12Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-409-13Jasa konstruksi berupa jasa pengawas konstruksi (dengan kualifikasi usaha).
28-409-13Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha).
28-409-14Jasa konstruksi berupa jasa pengawas konstruksi (tanpa kualifikasi usaha).
28-409-14Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-409-15Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (Disetor Sendiri).
28-409-16Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang Perseorangan (Disetor Sendiri).
28-409-17Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat selain sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (Disetor Sendiri).
28-409-18Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha (Disetor Sendiri).
28-409-19Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha (Disetor Sendiri).
28-409-20Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (Disetor Sendiri) .
28-409-21Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (Disetor Sendiri).
28-409-22Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-409-22Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-409-23Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-409-23Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang Perseorangan.
28-409-24Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat selain sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-409-24Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat selain sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-409-25Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
28-409-25Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
28-409-26Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
28-409-26Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa vang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
28-409-27Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-409-27Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-409-28Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-409-28Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
28-410-02Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
28-410-02Imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
28-411-02Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada
Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT.
28-411-02Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada
Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia.
28-417-01Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang
Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00).
28-417-01Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang
Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00 per bulan).
28-417-02Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang
Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00).
28-417-02Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang
Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00 per bulan).
28-419-01Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
28-421-01Uplift Hulu Migas.
28-421-02Participating Interest Eksplorasi Hulu Migas.
28-421-03Participating Interest Eksploitasi Hulu Migas.
28-423-01Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
28-423-01Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018.
28-499-02Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan
Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
29-101-01Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan
Penerbangan Dalam Negeri.
29-101-01Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan
Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong Pajak.

Unduh Excel Daftar Kode Bukti Potong PPh Unifikasi 2025

Silakan unduh file excel daftar kode objek pajak dan Daftar Kode BUkti potong di tautan ini:

Baca Juga  Apakah Beasiswa Termasuk Objek Pajak PPh

Kode Objek Pajak Bukti Potong PPh Unifikasi Terbaru 2025

Please rate this

Tinggalkan komentar