Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja ( UU Nomor 11 Tahun 2020), dikenal istilah baru dalam dunia usaha, yakni perseroan perorangan. Anda sedang mencari info bagaimana perlakuan perpajakannya? Berikut ini tipspajak.com berikan panduan pajak perseroan perorangan, mulai dari NPWP dan penghitungan PPh nya.

Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk UMKM
- PP Nomor 23 Tahun 2018 PPh atas penghasilan dari Usaha yang diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PMK Nomor 99/PMK.03/2018
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pengenaan PPh bagi Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan termasuk OP atau Badan?
Kita lihat dulu definisi perseroan perorangan. Perseroan Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (orang).
Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan
Persyaratan NPWP
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian yaitu sertifikat pendaftaran elektronik yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, bagi Perseroan Perorangan adalah fotokopi kartu NPWP
PPh Perseroan Perorangan
Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak yang bersifat final
Pasal 7 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi WP orang pribadi.
Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018 mengatur bahwa WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final merupakan: WP Orang Pribadi dan WP badan berbentuk koperasi, CV, firma atau PT yang omsetnya dibawah 4,8 M dalam setahun pajak
Jadi, Perseroan Perorangan tidak termasuk WP yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak
Fasilitas PPh Perseroan Perorangan
Jadi apa fasilitas pajak perseroan perorangan?
Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai PP-23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.
Dalam hal perseroan perorangan omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar, maka dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh.
Fasilitas ini berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh badan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan RP 4,8 miliar.
Penjelasan lengkap mengenai fasilitas tarif PPh Pasal 31E, ada di artikel berikut ini.
Video Panduan Perpajakan PT Perorangan
Ini adalah video panduan pajak untuk perseroran Perorangan yang diproduksi oleh Tips Pajak Media
Penutup
Itulah penjelasan mengenai perlakuan pajak perseroan perorangan. Yang pokok pengaturannya adalah: (1) perseroan perorangan termasuk subjek pajak badan, (2) perseroan perorangan tidak berhak atas fasilitas Rp 500 juta yang tidak dikenai pajak; dan (3) perseroan perorangan berhask atas fasilitas Tarif PPh Pasal 31E.
JIka masih ada yang ingin didiskusikan, silakan tuliskan di kolom komentar atau melalui berbagai media sosial kami di tipspajak.com/link serta Youtube Tips Pajak Media. Salam sehat dan sukses.
Boleh dibuat contoh perhitungan di bagian project infrastruktur