NIK Sebagai NPWP Resmi Berlaku 5/5 (5)

Pembaca tipspajak.com, ketentuan mengenai nomor induk kependudukan atau NIK yang dipergunakan sebagai NPWP kini telah berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah. Berikut ini tipspajak.com sajikan rangkuman ketentuan aturan NIK sebagai NPWP resmi berlaku.

Dasar Hukum NIK sebagai NPWP Resmi Berlaku

Ketentuan mengenai NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah. Untuk download PMK 112 tahun 2022 silakan kunjungi tautan berikut.

NIK Menjadi NPWP Berlaku Mulai Kapan

Menurut Pasal 2 PMK nomor 112/PMK.03/2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022.

Sementara itu Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit sebagai NPWP, juga sejak tanggal 14 Juli 2022.

Dalam pasal 2 ayat (4) juga dinyatakan bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, DJP memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak, atau secra jabatan.

Bagaimana NPWP untuk Badan dan Instansi Pemerintah

Dalam pasal 7 PMK 112 tahun 2022 diatur bahwa WP OP bukan penduduk, WP badan dan WP Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum 14 Juli 2022, menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Baca Juga  Dampak Berlakunya NIK sebagai NPWP

NPWP dengan format 16 digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit

Bagaimana dengan NPWP Cabang

Hal mengenai NPWP cabang diatur dalam pasal 9 ayat (1) PMK 112 Tahun 2022. Terhadap WP cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum PMK ini berlaku, DJP memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor ini disampaikan oleh DJP kepada Wajib Pajak melalui berbagai saluran NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Penutup

Itulan pembahasan mengenai NIK sebagai NPWP resmi berlaku sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media

Please rate this

2 pemikiran pada “NIK Sebagai NPWP Resmi Berlaku”

Tinggalkan komentar