Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak 5/5 (3)

Anda menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pajak, dan sedang mencari cara untuk mengajukan penghapusan atau keringanan denda? Di sini tipspajak.com sajikan panduan lengkap Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak, mulai dari syarat-syarat, formulir dan alurnya.

Jenis Sanksi Pajak

Pada dasarnya, sanksi pajak terdiri dari beberapa jenis, yakni sanksi administrasi berupa denda dan bunga, serta sanksi pidana. Sanksi Pajak dituangkan dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Ini adalah contoh STP yang dikirimkan oleh kantor pajak

Penghapusan sanksi denda STP
Cara menghapus sanksi pajak STP

Sanksi Denda

Sanksi denda antara lain:

  1. Denda Rp100.000 untuk orang pribadi yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
  2. Denda Rp100.000 untuk wajib pajak badan yang terlambat atau tidak lapor SPT Masa PPh (jika wajib lapor)
  3. Denda Rp500.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang terlambat atau tidak lapor SPT Masa PPN
  4. Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan Badan

Sanksi Bunga

Sanksi berupa bungan kurang lebih sebesar 1 persen per bulan.

Sanksi Pidana

Kita tidak bahas sanksi pidana di sini. Semoga kita terhindar jauh dari urusan ini.

Ketentuan Penghapusan Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi dapat dihapuskan. Hal ini diatur dalam …

Beberapa Ketentuan terkait penghapusan sanksi adalah:

  1. Atas SKP atau STP yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
  2. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  3. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  4. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga  Konsep Pembukuan, Pencatatan dan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

Anda akan mendapatkan jawaban dari Ditjen Pajak dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Syarat Pengajuan Permohonan

Syarat Permohonan sebagamana PMK sebagai berikut:

  1. Satu permohonan untuk satu SKP atau STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Downlod Format Surat Permohonan

Anda dapat unduh FORMAT SURAT PERMOHONANNYA di sini

Tips Agar Permohonan Dikabulkan

Berikut ini tips dari tipspajak.com agar peluang permohonan penghapusan sanksi dikabulkan lebih besar.

  1. Pastikan anda memenuhi seluruh syarat formalnya, antara lain satu permohonan untuk satu nomor STP/SKP
  2. Kesalahan yang anda lakukan adalah pertama kali, dilakukan karena ketidaktahuan atau kekhilafan, dan tidak disengaja.
  3. Jika kesalahan yang anda lakukan berulang, maka wassalam, kemungkinan diterima snagat kecil.

Tentunya tips ini BUKAN JAMINAN, namun semoga dapat memperbesar peluang anda untuk diterima permohonan penghapusan sanksinya

Video Tutorial Cara Pengajuan Penghapusan Sanksi

Silakan simak Tutorial Cara Pengajuan Penghapusan Sanksi di video produksi TIPS PAJAK MEDIA di bawah ini:

Tutorial Cara Pengajuan Penghapusan Sanksi

Penutup

Itulah panduan lengkap Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak selamat mencoba.

Dapatkan tutorial dan panduan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa lengkap melalui video di kanal Youtube Tips Pajak Media (@tipspajak) . Jika ada yang ingin ditanyakan dan didiskusikan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link.

Baca Juga  Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak dalam STP

Jika merasakan manfaat dari tulisan ini, silakan untuk memberikan tip melalui saweria.co/tipspajak

Sekian, salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com

Please rate this

Tinggalkan komentar