PMK 71 Tahun 2026: Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun dan Perubahan Aturan Keberatan
PMK 71/2026 berlaku 2 Oktober 2026: sanksi SKP dan STP bisa dihapus lewat permohonan hingga 2 tahun, syarat pokok lunas. Cek juga perubahan aturan keberatan.
PMK 71/2026 berlaku 2 Oktober 2026: sanksi SKP dan STP bisa dihapus lewat permohonan hingga 2 tahun, syarat pokok lunas. Cek juga perubahan aturan keberatan.
Anda menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pajak, dan sedang mencari cara untuk mengajukan penghapusan atau keringanan denda? Di sini tipspajak.com sajikan panduan lengkap Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak, mulai dari syarat-syarat, formulir dan alurnya. Jenis Sanksi Pajak Pada dasarnya, sanksi pajak terdiri dari beberapa jenis, yakni sanksi administrasi berupa denda dan bunga, serta … Baca Selengkapnya
Berikut ini tipspajak.com informasikan Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak dalam STP