Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Jenis, Pemungut, dan Contohnya
Pajak pusat dipungut DJP untuk APBN (PPh, PPN, Bea Meterai), pajak daerah dipungut pemda untuk APBD (PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT). Cek bedanya dan contohnya.
Pajak pusat dipungut DJP untuk APBN (PPh, PPN, Bea Meterai), pajak daerah dipungut pemda untuk APBD (PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT). Cek bedanya dan contohnya.
Pahami 5 tahapan penagihan pajak: STP jatuh tempo 1 bulan, surat teguran 7 hari, surat paksa 21 hari, sita 2×24 jam, hingga lelang. Plus langkah saat terima STP.