Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Jenis, Pemungut, dan Contohnya
Pajak pusat dipungut DJP untuk APBN (PPh, PPN, Bea Meterai), pajak daerah dipungut pemda untuk APBD (PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT). Cek bedanya dan contohnya.
Pajak pusat dipungut DJP untuk APBN (PPh, PPN, Bea Meterai), pajak daerah dipungut pemda untuk APBD (PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT). Cek bedanya dan contohnya.
Berikut ini tipspajak.com sajikan Resume UU Nomor 1 Tahun 11 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Struktur undang-undangnya seperti ini: Resume nya akan kami update …