Cara Cek NIK NPWP 2025 di Coretax: Panduan Lengkap dan Mudah 5/5 (2)

Sejak 1 Januari 2025, sistem perpajakan di Indonesia mengalami transformasi besar dengan implementasi penuh Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu perubahan utama adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Dengan integrasi ini, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP agar dapat mengakses layanan perpajakan tanpa kendala. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, langkah demi langkah, tentang cara cek NIK NPWP 2025, beserta tips praktis dan solusi jika ada masalah. Yuk, simak!

Mengapa Harus Cek NIK NPWP di 2025?

Integrasi NIK sebagai NPWP dimulai sejak 1 Juli 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023, dengan masa transisi hingga akhir 2024. Mulai 2025, semua layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembuatan bukti potong PPh 21, hingga transaksi administrasi lainnya, wajib menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP. Jika NIK Anda belum tervalidasi atau terpadankan dengan NPWP, Anda bisa menghadapi kendala, seperti:

  • Tidak bisa login ke sistem Coretax.
  • Gagal mengakses layanan pajak online.
  • Potongan pajak lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP.

Oleh karena itu, mengecek status NIK NPWP Anda adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan kepatuhan pajak di tahun 2025.

Baca Juga  Panduan Membuat NPWP Pribadi Online

Cara Cek NIK NPWP 2025

Berikut adalah beberapa metode praktis untuk mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP di sistem Coretax pada tahun 2025:

1. Cek Melalui Situs Resmi DJP Online (Coretax)

  • Langkah-langkah:
    1. Kunjungi situs resmi DJP di pajak.go.id atau langsung ke djponline.pajak.go.id.
    2. Klik opsi “Login” di pojok kanan atas.
    3. Masukkan NIK 16 digit Anda sebagai pengganti NPWP, lalu isi kata sandi dan kode keamanan (captcha).
    4. Jika login berhasil, masuk ke menu “Profil”. Pada bagian “Data Utama”, cek apakah NIK Anda sudah tercantum sebagai NPWP 16 digit dengan status “Valid”.
    5. Jika login gagal, artinya NIK Anda belum tervalidasi (lihat solusi di bawah).
  • Catatan: Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya. Jika belum, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Cek melalui Kring Pajak

  • Langkah-langkah:
    1. Hubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 (jam operasional Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB).
    2. Siapkan NIK dan data pendukung seperti nama lengkap atau nomor NPWP lama (jika ada).
    3. Tanyakan kepada petugas apakah NIK Anda sudah terintegrasi sebagai NPWP.
    4. Petugas akan memverifikasi dan memberikan informasi status NIK Anda.
  • Alternatif Digital: Anda juga bisa bertanya via live chat di pajak.go.id atau mention @kring_pajak di X dengan menyertakan pertanyaan umum (untuk data sensitif, gunakan DM).
  • Keunggulan: Cocok untuk Anda yang ingin konfirmasi langsung tanpa ribet.

3. Cek di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

  • Langkah-langkah:
    1. Kunjungi KPP terdekat dengan membawa KTP dan NPWP lama (jika ada).
    2. Ambil nomor antrean untuk layanan “Pemadanan NIK-NPWP” atau “Pengecekan Status”.
    3. Serahkan dokumen ke petugas dan minta verifikasi status NIK Anda di sistem Coretax.
    4. Petugas akan memberi tahu apakah NIK Anda sudah valid sebagai NPWP atau perlu pemutakhiran.
  • Catatan: Sejak 1 Januari 2025, pemadanan NIK-NPWP tidak bisa dilakukan secara online, jadi kunjungan ke KPP menjadi opsi utama untuk kasus tertentu.
Baca Juga  Apa Itu NITKU Pajak?

4. Cek melalui Aplikasi Mobile (Opsional)

  • Info: Hingga Maret 2025, DJP belum mengonfirmasi peluncuran aplikasi mobile resmi untuk Coretax. Namun, jika tersedia (misalnya versi baru M-Pajak), Anda bisa:
    1. Unduh aplikasi dari Play Store/App Store.
    2. Login dengan NIK dan kata sandi.
    3. Cek status di menu profil atau dashboard.
  • Tips: Pantau pengumuman resmi DJP di pajak.go.id atau akun media sosial @DitjenPajakRI untuk update aplikasi.

Solusi Jika NIK Belum Tervalidasi sebagai NPWP

Jika setelah pengecekan ternyata NIK Anda belum terdaftar atau tidak valid sebagai NPWP, jangan panik! Berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Kunjungi KPP: Sejak 2025, pemadanan NIK-NPWP hanya bisa dilakukan secara luring di KPP. Bawa KTP, NPWP lama (jika ada), dan Kartu Keluarga untuk verifikasi.
  2. Perbarui Data: Jika ada ketidaksesuaian data (misalnya NIK tidak sesuai Dukcapil), petugas akan membantu sinkronisasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Hubungi Kring Pajak: Jika tidak bisa ke KPP, tanyakan prosedur terbaru ke 1500-200 untuk panduan awal.
  4. Uji Login Ulang: Setelah pemutakhiran, coba login lagi ke djponline.pajak.go.id dengan NIK untuk memastikan keberhasilan.

Tips Penting untuk Wajib Pajak

  • Siapkan Data: Selalu miliki salinan digital KTP dan NPWP lama untuk mempermudah verifikasi.
  • Waspada Penipuan: Hanya gunakan saluran resmi DJP (pajak.go.id, 1500-200, @kring_pajak). Hindari pihak yang meminta data sensitif melalui SMS atau WhatsApp.
  • Cek Berkala: Jika Anda baru saja memadankan NIK di KPP, beri waktu 1-2 hari kerja untuk sinkronisasi sistem, lalu cek ulang.
  • Pantau Aturan Baru: Ikuti perkembangan Coretax di situs DJP atau media sosial untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi.

Manfaat Integrasi NIK sebagai NPWP

Integrasi ini membawa banyak keuntungan, seperti:

  • Sederhana: Satu nomor (NIK) untuk semua keperluan perpajakan, tidak perlu hafal NPWP 15 digit lagi.
  • Efisien: Proses administrasi lebih cepat karena data terpusat.
  • Aman: Mengurangi risiko kebocoran data dengan sistem terintegrasi Coretax.
Baca Juga  Cara Daftar NPWP PT Perorangan 2025 di Coretax: Panduan Lengkap & Mudah

Penutup

Mengecek NIK NPWP di tahun 2025 adalah langkah penting untuk memastikan Anda tetap compliant dengan aturan perpajakan terbaru. Dengan mengikuti panduan di atas—baik melalui DJP Online, Kring Pajak, atau kunjungan ke KPP—Anda bisa memverifikasi status NIK dengan mudah. Jangan tunda lagi, pastikan NIK Anda sudah siap digunakan sebagai NPWP agar urusan pajak Anda lancar di era Coretax ini. Punya pertanyaan lebih lanjut? Hubungi Kring Pajak di 1500-200 atau kunjungi tipspajak.com untuk tips perpajakan lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda, wajib pajak cerdas!

Kami berharap artikel ini dapat menjawan pertanyaan anda tentang:

  • Cara cek NIK NPWP 2025 online
  • Cek NIK sebagai NPWP di Coretax 2025
  • Tutorial cek NIK NPWP aktif 2025
  • Langkah cek NIK NPWP di DJP Online 2025
  • Cara verifikasi NIK NPWP Coretax 2025
  • Cek status NIK NPWP terdaftar 2025
  • Panduan cek NIK jadi NPWP 2025
  • Solusi NIK tidak terdaftar di Coretax 2025
  • Cara cek NPWP 16 digit 2025
  • Cek NIK NPWP Kring Pajak 2025

Please rate this

Tinggalkan komentar