DPR RI pada tanggal 7 Oktober 2021 telah mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Ada cukup banyak hal yang WAJIB kita ketahui sebagai praktisi maupun Wajib Pajak. Beriktu ini tipspajak.com sampaiakan Pokok Perubahan Penting di Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP merupakan Omnibus Law UU Perpajakan
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan omnibus law UU Perpajakan. yang artinya satu Undang-Undang merubah beberapa ketentuan UU sekaligus, yakni UU PPh, PPN dan KUP. Hal ini sejenis dengan UU Cipta Kerja yang disahkan akhir tahun 2020.
Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh)
Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi
Dalam UU HPP, Tarif Pajak PPh Orang Pribadi diubah. Ada dua poin perubahan, yakti batas bawah range penghasilan diubah dan ditambahkannya range tarif batas atas. Berikut ini tarif pajak terbaru PPh ORang Pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2022:
| Lapisan Tarif | Rentang Penghasilan (lama) | Tarif (lama) | Rentang Penghasilan (baru) | Tarif (Baru) |
| I | 0 – Rp50 juta | 5% | 0 – Rp60 juta | 5% |
| II | > Rp50 – 250 juta | 15% | > Rp60 – 250 juta | 15% |
| III | > Rp250 – 500 juta | 25% | > Rp250 – 500 juta | 25% |
| IV | > Rp500 juta | 30% | > Rp500juta – 5 miliar | 30% |
| V | – | – | > Rp5 miliar | 35% |
Pengenaan Pajak atas Natura
Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima.
- Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
- Natura yang bersumber dari APBN/APBD
- Natura dengan jenis dan Batasan tertentu.
Perubahan Batas Bawah Omset PPh Final
Aturan baru: Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Contoh perhitungan adalah sebagai berikut:

Pembahasan mengenai PPh FInal UMKM terbaru menurut UU HPP ada di artikel ini:
https://tipspajak.com/pph-final-umkm-uu-hpp/
Perubahan Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan diubah menjadi sebagai berikut:

Tarif PPh Badan mulai tahun pajak 2022 diubah menjadi 22 persen, dari yang diatur dalam UU PPh sebesar 20 persen.
Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Ps 31E
Video Perubahan Ketentuan PPh setelah UU HPP
Berikut ini playlist video penjelasan perubahan aturan PPh setelah disahkannya UU HPP pada 7 Oktober 2021:
Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengecualian Objek PPN dan Fasilitas PPN
Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pengecualian objek PPN dan Fasilitas PPN ditetapkan sebagai berikut:
- Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
- Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN diberikan agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
- Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Perubahan Tarif PPN
Tarif PPN diubah oelh UU HPP menjadi sebagai berikut:

Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Penggunaan NIK sebagai NPWP
Menurut Menteri Keuangan dalam paparannya, Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Namun Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila:
- Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
- Peredaran bruto di atas Rp 500juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).
Perubahan Besarnya Sanksi saat Pemeriksaan dan Upaya Hukum
Sanksi pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan
| Uraian | UU KUP | RUU HPP |
| PPh kurang dibayar | 50% | bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 20% (max. 24 bulan) |
| PPh kurang dipotong | 100% | bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 20% (max. 24 bulan) |
| PPh dipotong tetapi tidak disetor | 100% | 75% |
| PPN & PPnBM kurang dibayar | 100% | 75% |
Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP
| Uraian | UU KUP | RUU HPP |
| Keberatan | 50% | 30% |
| Banding | 100% | 60% |
| Peninjauan Kembali | 100% | 60% |
Perubahan Ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak
Terdapat hal sangat baru mengenai kuasa WAjib Pajak.
Untuk keadilan dan kepastian hukum, kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2 (dua) derajat.
Penegakan Hukum Pidana Pajak
Menurut UU HPP, Penegakan Hukum Pidana Pajak mengedepankan Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara.
Demi keadilan dan kepastian hukum, hingga tahap persidangan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.
| Perbuatan | UU KUP | RUU HPP |
| Pidana pajak kealpaan | Membayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar | Membayar pokok pajak + sanksi 1x pajak kurang dibayar |
| Pidana pajak kesengajaan | Membayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar | Membayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar |
| Pidana pajak pembuatan faktur pajak/bukti potong PPh fiktif | Membayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar | Membayar pokok pajak + sanksi 4x pajak kurang dibayar |
Program Pengungkapan Sukarela (Amnesti Pajak)
Pengaturan Mengenai Amnesi Pajak Jilid II menjadi menjadi salah satu hal yang paling disorot oleh khalayak.
Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak
- pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
Program Tax Amnesty ini dilakukan selama 6 bulan yaitu 1 Januari s.d. 30 Juni 2022.
Informasi Lengkap mengenai Tax Amnesty Jilid dua dilakan kunjungu halaman ini:
Panduan Lengkap Amnesti Pajak (Tax Amnesty) Jilid II Tahun 2022
Aturan Main Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program/VDP) sebagaimana tabel berikut:

Kebijakan 1: Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty I
Contoh Penerapan Tax Amensti untuk harta yang belum dilaporkan di TA 2015
Bapak Jaja telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) tahun 2015, namun pada saat TA masih terdapat sebuah rumah di dalam negeri yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 900 juta. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang-Undang TA, Bapak Jaja mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
Bapak Jaja berniat hanya mendeklarasikan aset dalam negeri tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewable energy.
Berapa yang harus dibayar Bapak Jaja?
Bapak Jaja membayar PPh Final dengan tarif 8% sebesar Rp 72 juta(8% x Rp 2 Miliar)
Kebijakan 2: Aset yang Diperoleh 2016 s.d. 2020 yang Belum Dilaporkan di SPT Tahun 2020
Contoh Penerapan Tax Amensti untuk harta yang diperoleh 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan
Bapak Jajang memiliki 2 buah rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 2 buah rumah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 senilai Rp 1 Miliar, namun 1 rekening senilai Rp 200 juta belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.
Bapak Jajang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, sehingga Bapak Jajang Tuan B membayar PPh Final dengan tarif 12% sebesar Rp 24 juta (12% x Rp 200 juta).
Pajak Karbon
Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil.
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan
harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Implementasi pertama kali 1 April 2022 pada sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.
Perubahan UU Cukai
Berikut ini beberapa perubahan UU Cukai dikutip dari pemaparan Menteri Keuangan ketika sosialisasi UU HPP:
Penguatan mekanisme penetapan Barang Kena Cukai: penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Penambahan atau pengurangan Barang Kena Cukai atas barang tertentu, Pemerintah akan mempertimbangkan antara lain:
- Kondisi aktual dalam menghadapi pandemi COVID-19
- Langkah penanganan dan pemulihan ekonomi
- Kebijakan di bidang kesehatan, lingkungan, dan kebijakan lainnya secara berkelanjutan
Menerapkan prinsip pemberlakuan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pelanggaran pidana di bidang cukai atas pelanggaran perizinan, pengeluaran Barang Kena Cukai, Barang Kena Cukai tidak dikemas, Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Penyesuaian besaran sanksi administratif ultimum remedium terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai sebagai berikut:
| Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara | UU CUkai | UU HPP |
| Saat Penelitian | Belum diatur | Membayar sanksi denda sebesar 3x nilai Cukai yang seharusnya dibayar |
| Saat Penyidikan | Membayar pokok Cukai + sanksi 4x Cukai kurang dibayar | Membayar sanksi denda sebesar 4x nilai Cukai yang seharusnya dibayar |
Video Penjelasan Poin Penting Perubahan dalam UU HPP
Berikut ini penjelasan dari Tips Pajak Media mengenai poin penting dalam UU HPP
Dari contoh penghitungan pph final umkm setelah uu hpp diatas pada bulan Juli baru terlihat akumulasi 500 juta di dibulan Mei sehingga phh final mulai dihitung bulan Juli.
Pertanyaannya bagaimana contoh menghitungnya bila bulan Maret akumulasi pendapatan sdh mencapai 550juta.
Juknis nya belum ternit. Jika case nya seperti itu, KIRA2, mulai bayra poh final di bulan berikutnya (april)