Cara Mencatat Sisa Lebih Yayasan Pendidikan dan Lapor di SPT Coretax
Sisa lebih yayasan pendidikan bebas PPh bila ditanam kembali ke sarana prasarana dalam 4 tahun. Cara catat, contoh hitung, dan isi Lampiran 14 Coretax.
Sisa lebih yayasan pendidikan bebas PPh bila ditanam kembali ke sarana prasarana dalam 4 tahun. Cara catat, contoh hitung, dan isi Lampiran 14 Coretax.
Pada dasarnya, atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun hal ini tidak berlaku untuk yayasan nirlaba, contohnya Yayasan Pendidikan yang orientasi utamanya tidak meraup keuntungan. Bagaimana ketentuan detil mengenai penghasilan yang tidak kena PPh? tipspajak.com berikan ringkasan ketentuannya di sini. Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan … Baca Selengkapnya