Cara Mencatat Sisa Lebih Yayasan Pendidikan dan Lapor di SPT Coretax
Sisa lebih yayasan pendidikan bebas PPh bila ditanam kembali ke sarana prasarana dalam 4 tahun. Cara catat, contoh hitung, dan isi Lampiran 14 Coretax.
Sisa lebih yayasan pendidikan bebas PPh bila ditanam kembali ke sarana prasarana dalam 4 tahun. Cara catat, contoh hitung, dan isi Lampiran 14 Coretax.
Diperbarui: 25 September 2026 · Oleh Tips Pajak Media · Waktu baca ±7 menit Jawaban singkat: Mulai 2026, PPh Badan dihitung dengan salah satu dari 4 skema sesuai PP 20 Tahun 2026 dan Pasal 31E UU PPh: (1) PPh Final 0,5% × omzet untuk PT Perorangan dan koperasi (omzet ≤ Rp4,8 miliar); (2) omzet ≤ … Baca Selengkapnya