Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK ini juga sering disebut sebagai PMK pelaksanaan coretax. Ada pula yang menyebut sebagai PMK Omnibus Law, di mana cukup banyak ketentuan PMK-PMK sebelumnya yang sekarang diatur hanya dalam PMK ini. Berikut ini tipspajak.com berikan resumenya.
Ruang Lingkup
Yang diatur dalam PMK-81/2024 adalah:
- tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik;
- tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan;
- tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan;
- ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; dan
- contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Infografis PMK-81/2024
Berikut ini infografisnya