Anda pelaku usaha UMKM orang pribadi yang punya NPWP tahun 2018. Selama ini menggunakan PPh Final 0,5 persen. Anda kini sudah tahu bahwa mulai tahun pajak 2025, Anda tidak dapat lagi menggunakan tarif 0,5 persen melainkan sudah harus pakai tarif umum. Seperti ada di video di sini. Lalu, bagaimana pembayaran pajak bulanannya apabila sudah harus pakai tarif umum? Tips Pajak berikan panduannya di sini
Tentang Angsuran PPh Pasal 25 Bulanan
UU PPh, Pasal 25 ayat (1) bunyinya seperti ini:
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
kemudian dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
Pasal 25 ayat (2) UU PPh mengatur seperti ini:
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulanbulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu
Contoh Perhitungan
Bapak Arya akan menghitung angsuran bulanan PPh Pasal 25. PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 sebesar Rp50.000.000. Bapak Arya punya kredit pajak PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja tahun pajak 2023 sebesar Rp26.000.000. Maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2024 adalah:
PPh terutang 2023 : Rp50.000.000
dikurangi kredit pajak PPh Pasal 21 : Rp26.000.000
selisih : Rp24.000.000
Maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri tiap bulan di tahun pajak 2024 adalah Rp24.000.000 dibagi 12, sama dengan Rp2.000.000
Angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak yang Baru Pertama Menggunakan Tarif Umum
Dasarnya, kita pakai PP 55 Tahun 2022. Pasal 61 PP 55 Tahun 2022 menyatakan bahwa Wajib Pajak yang peredaran bruto pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan dari usahanya tetap dikenakan tarif pajak 0,5 persen dikali omset.
Bagimana tahun pajak berikutnya: Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan.
Berikutnya kita lihat PMK-164/2023 tentang tata cara pelaksanaan PPh UMKM. Pasal 16 ayat (1), bahwa bagi Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh tarif umum, bagi yang omset sudah melebihi Rp 4,8 miliar, dan bagi yang telah melewati Jangka Waktu Tertentu, wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
Besarnya angsuran PPH Pasal 25 untuk tiap masa pajak pada tahun pertama bagi WP selain sebagaimana dimaksud Pasl 25 ayat (7) huruf b dan c UU PPh, penghitungan besarnya PPh Pasal 25 diberlakukan seperti Wajib Pajak Baru.
Berikutnya, kita kembali lihat ketentuan PPh Pasal 25 UU PPH. Aturan Pelaksanaan ada di PMK 215/2018.
Pasal 10 PMK 215/2018 Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil. Siapa saja yang dimaksud di Pasal 8?
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak masuk bursa;
- Wajib Pajak badan usaha milik negara;
- Wajib Pajak badan usaha milik daerah;
- Wajib Pajak Lainnya; dan/atau
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu,
Video Panduan
Kesimpulan
Bagi Wajib Pajak baik itu orang pribadi maupun badan, di tahun pajak pertama menggunakan PPh tarif umum, maka angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil. Semoga bermanfaat. Salam Sukses dan Sehat selalu dari Tips Pajak Media dan tipspajak.com