Apa Dasar Hukum SPT Tahunan 1770, 1770S, 1770SS? Dasarnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Dalam PER-34/2010 dijelaskan
Apa Dasar Hukum SPT Tahunan 1770, 1770S, 1770SS? Dasarnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Dalam PER-34/2010 dinyatakan dengan jelas siapa yang bisa menggunakan masing-masing jenis formulir
Pengguna 1770
Dalam Pasal 1 ayat (1) PER-34/PJ/2010 dinyatakan bahwa Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak yang memiliki usaha/pekerjaan bebas dari satu/lebih pemberi kerja yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final dan/atau penghasilan lain, wajib menggunakan formulir SPT Tahunan 1770.
Pengguna 1770 S
Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-34/PJ/2010 dinyatakan bahwa Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, menggunakan SPT Tahunan Formulir 1770 S.
Pengguna 1770 SS
Sementara itu dalam Pasal 3 ayat (1) PER-34/PJ/2010 diatur bahwa Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa yang dapat menggunakan SPT Tahunan Formulir 1770 SS hanyalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja yang penghasilan bruto setahunnya tidak lebih dari Rp 60 juta. Dengan kata lain, karyawan di satu perusahan yang gaji setahun paling banyak Rp60 juta.
Kesimpulan
Itulah penjelasan dan dasar hukum Wajib Pajak menggunakan SPT Tahunan formulir yang mana yang tepat. Semoga bermanfaat