Ketika Wajib Pajak Lebih Bayar dan mau minta pengembalian pembayaran pajak, maka ada beberapa cara. Pengembalian berdasarkan Pasal 17B UU KUP, Pasal 17C UU KUP, Pasal 17D UU KUP dan Pasal 9 ayat (4d) UU PPN. Apa bedanya, apa dasar hukum dan berapa batasan agar pengembalian pajak bisa menggunakan pengembalian pendahuluan? Tipspajak.com berikan ulasannya
Beda LB Restitusi Pasal 17B, 17C, 17D dan 9 ayat (4d)
Bedanya adalah seperti ini… (akan diupdate)
Batasan LB agar Bisa Pendahuluan
Diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang sudah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 209/PMK.03/2021.
Dalam Pasal 9 PMK-209/2021, dinyatakan bahwa
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
c. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa pengembalian pendahuluan untuk WP dengan persyaratan tertentu, nominal LB restitusinya adalah:
- paling banyak Rp100 juta untuk OP usahawan
- paling banyak Rp 1 miliar untuk LB PPh Badan
- paling banyak Rp 5 miliar untuk LB Masa PPN