Apa Itu Pajak Progresif 5/5 (8)

Yth. Admin tipspajak.com, mohon dijelaskan, apa itu pajak progresif, dan bagaimana contohnya? terima kasih

Jawaban

Istilah pajak progresif, biasa kita temukan dalam dunia pajak kendaraan bermotor, baik itu mobil mauoun sepeda motor.

Dasar hukum pajak progresif ada di UU Nomor 28 Tahun 2009. Pengaturan mengenai pajak kendaraan bermotor, disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama dikenai biaya paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Sedangkan kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dikenai tarif paling rendah 2 perse dan paling tinggi 10 persen.

Besaran tarif ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Cara Menghitung

Dasar perhitungan pajak progresif adalah tarif dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan juga efek negatif pemakaian kendaraan bermotor. NJKB ini bukan nilai pasar, namun nilai yang ditetapkan Dinas Pendapatan Provinsi.
Misal, di DKI Jakarta berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen).
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya, sebesar 10 persen.

Baca Juga  Kapan Angsuran PPh 25 Dimulai

Contoh Kasus:

Bang Jaja memiliki mobil pertama, NJKB RP 100 juta. Mobil kedua NJKB RP 80 juta.

Maka perhitungan PKB kendaraan pertama adalah 2 persen x Rp 100 juta = Rp 2 juta.

PKB Kendaraan kedua adalah 2,5 persen x Rp 80 juta = Rp 2 juta

Please rate this

Tinggalkan komentar