Pemerintah kini memberi keringanan pajak untuk wajib pajak orang pribadi usahawan/UMKM. Di mana sekarang, omset di bawah Rp 500 juta tidak lagi kena pajak. Hal ini beda dengan tahun 2021 dan sebelumnya di mana omset UMKM di bawah Rp 4,8 miliar kena pajak meskipun omset setahun misalkan baru Rp 300 juta. Kali ini tipspajak.com berikan pembahasan lengkap mengenai hal ini, di mana Mulai 2022, WP OP UMKM Omset Rp500 juta Tidak Kena Pajak.
Dasar Hukum Omset Rp500 juta tidak kena pajak
UU PPh Pasal 7 ayat (2a): Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,- dalam satu tahun pajak.
PP 23 Tahun 2018
Alasan Pemerintah Memberlakukan Batas Omzet Tidak Kena Pajak 500 juta
Pemberlakuan aturan baru ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap usaha orang pribadi UMKM. Ini tentunya kabar yang sangat baik, mengingat sebelumnya, WP UMKM omset meskipun baru 100 juta, tetap kena pajak 0,5 persen.
Pelaporan PPh Final 500 juta
Sampai saat ini kami belum menemukan petunjuk khusus mengenai cara pelaporan WP OP untuk omset di bawah Rp 500 juta. Sehingga, pelaporannya adalah di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Cara lapor wajib pajak orang pribadi umkm yang tidak melebihi omset 500jt adalah dituangkan dalam SPT Tahunan, dan peredaran usaha perbulan dituangkan dalam daftar peredaran usaha yang contohnya dapat diunduh di sini. Sedangkan tampilannya adalah seperti gambar di bawah ini:
Video Cara Lapor Omset 500 juta Tidak Kena Pajak
Inilah video penjelasan dari Tips Pajak Media
Penutup
Itulah ulasan mengenai umkm omzet 500 juta bebas pajak, alasan pemerintah memberlakukan batas omzet tidak kena pajak 500 juta dan cara lapor wajib pajak orang pribadi umkm yang tidak melebihi omset 500jt. Semoga bermanfaat.
Ada yang ingin didiskusikan? tuliskan di kolom komentar dibawah. kunjungi pula berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link