Mulai 2020, dividen bisa tidak kena pajak, asalkan diinvestasikan selama tiga tahun. Pembahasan Dividen tidak kena pajak sebelumnya ada di sini. Di sini akan kami sajikan Update 2025 mengenai Cara Lapor DIviden Bebas Pajak
Dividen tidak kena pajak kini diatur dalam PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain diatur dalam Pasal 370 s.d. PMK-81/2024
I. Pendahuluan
Dividen, sebagai bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, pada umumnya dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh. Namun, terdapat perlakuan pajak khusus untuk dividen dalam kondisi tertentu, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan legislatif ini membuka peluang pengecualian pajak atas dividen jika memenuhi persyaratan spesifik, yang bertujuan untuk mendorong reinvestasi dividen di dalam negeri.
Perubahan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 31 Desember 2024, membawa ketentuan baru terkait administrasi perpajakan, termasuk pelaporan dividen. Regulasi ini menjadi sangat penting untuk dipahami, terutama dalam kaitannya dengan prosedur terbaru pelaporan dividen yang tidak dikenakan pajak untuk tahun 2025. PMK 81/2024 menggarisbawahi pembaruan dalam proses administrasi klaim pengecualian pajak dividen, yang selaras dengan modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan panduan komprehensif mengenai cara pelaporan dividen yang tidak dikenakan pajak di Indonesia untuk tahun pajak 2025, dengan fokus utama pada persyaratan yang diatur dalam PMK 81/2024 dan peraturan terkait lainnya.
II. Kondisi Dividen Tidak Kena Pajak Tahun 2025
Kriteria umum untuk pengecualian pajak dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri adalah jika dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh, sebagaimana diubah oleh UU HPP. Pengecualian ini tidak berlaku secara otomatis, melainkan memerlukan tindakan aktif dari wajib pajak untuk melakukan investasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PMK 81/2024, meskipun tidak mengubah kriteria inti pengecualian pajak dividen yang terdapat dalam Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya seperti PMK 18/PMK.03/2021, memegang peranan penting dalam menetapkan kewajiban pelaporan investasi dividen. Pasal 374 PMK 81/2024 secara khusus mewajibkan penyampaian laporan realisasi investasi secara elektronik melalui portal wajib pajak sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pengecualian PPh atas dividen. Dengan demikian, kepatuhan terhadap prosedur pelaporan yang diatur dalam PMK 81/2024 menjadi esensial bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengecualian pajak dividen.
Pengecualian pajak dividen dapat berlaku baik untuk dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, asalkan kriteria investasi yang spesifik terpenuhi. Untuk dividen yang berasal dari luar negeri, bentuk investasi yang diperbolehkan diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Perlu dipahami bahwa meskipun prinsip pengecualian melalui investasi berlaku untuk kedua jenis dividen, pilihan instrumen investasi yang memenuhi syarat mungkin berbeda.
III. Memahami PMK 81/2024 dan Pelaporan Dividen
PMK 81/2024 secara spesifik mengatur beberapa pasal yang relevan dengan pelaporan dividen. Pasal 373 ayat (3) menetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas dividen dari dalam negeri kini diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi). Ketentuan ini merupakan perubahan signifikan karena sebelumnya pelaporan dividen hanya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Kewajiban baru ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk pelaporan yang lebih sering dan detail terkait penghasilan dividen.
Lebih lanjut, Pasal 374 PMK 81/2024 mengatur kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui portal wajib pajak sebagai syarat untuk mendapatkan pengecualian PPh atas dividen. Pelaporan ini harus dilakukan secara berkala selama jangka waktu investasi yang dipersyaratkan. Penekanan pada pelaporan elektronik sejalan dengan upaya digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa PMK 81/2024 tidak mengubah secara fundamental kriteria pengecualian pajak dividen yang telah diatur dalam peraturan sebelumnya, seperti PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan.1 PMK 81/2024 lebih berfokus pada prosedur administrasi dan pelaporan yang baru, termasuk kewajiban SPT Masa PPh Unifikasi untuk pembayaran dividen. Dengan demikian, wajib pajak perlu memahami kedua peraturan ini secara bersamaan untuk memastikan kepatuhan yang komprehensif.
Penerbitan PMK 81/2024 tidak terlepas dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP Core Tax Administration) atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Mandat pelaporan secara elektronik yang terdapat dalam PMK 81/2024 merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendigitalisasi layanan perpajakan di bawah sistem Coretax. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
IV. Persyaratan Investasi untuk Pengecualian Pajak Dividen (Berdasarkan PMK 18/2021)
PMK 18/PMK.03/2021, khususnya Pasal 34 dan 35, menjabarkan berbagai bentuk investasi yang memenuhi syarat untuk pengecualian pajak dividen. Instrumen investasi yang diperbolehkan sangat beragam, mencakup berbagai sektor dan tingkat risiko, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memilih opsi yang sesuai dengan preferensi dan strategi investasi mereka.
Berikut adalah kategori dan contoh instrumen investasi yang memenuhi syarat:
- Surat Berharga Negara: Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia (SBSN) (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Obligasi dan Sukuk BUMN: Obligasi dan sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Obligasi dan Sukuk Lembaga Pembiayaan Pemerintah: Obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Investasi Keuangan pada Bank: Investasi keuangan pada bank persepsi, termasuk bank syariah (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Obligasi dan Sukuk Perusahaan Swasta: Obligasi dan sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Investasi Infrastruktur: Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Investasi Sektor Riil: Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Penyertaan Modal pada Perusahaan Baru: Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Kerjasama dengan Lembaga Pengelola Investasi: Melakukan kerjasama dengan lembaga pengelola investasi (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Dukungan Usaha Mikro dan Kecil: Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di wilayah NKRI (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Bentuk Investasi Lain yang Sah: Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Investasi Langsung pada Perusahaan: Investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Investasi Logam Mulia: Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Saham: Saham perusahaan (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Unit Penyertaan Reksa Dana: Partisipasi dalam unit penyertaan reksa dana (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Efek Beragun Aset: Investasi dalam efek beragun aset (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Deposito, Tabungan, dan Giro: Produk perbankan seperti deposito, tabungan, dan giro (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Kontrak Berjangka: Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Instrumen Pasar Keuangan Lainnya: Instrumen investasi pasar keuangan lainnya, termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan1 OJK (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Investasi Properti: Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya (PMK 18/2021 Pasal 34 & 35).
- Dividen Luar Negeri: SBN RI dan SB Syariah Negara RI, Obligasi/Sukuk BUMN, Obligasi/Sukuk Lembaga Pembiayaan Pemerintah, Investasi Keuangan pada Bank Persepsi, Obligasi/Sukuk Perusahaan Swasta, Investasi Infrastruktur, Investasi Sektor Riil, Penyertaan Modal pada Perusahaan Baru di Indonesia, Penyertaan Modal pada Perusahaan yang Sudah Didirikan di Indonesia, Kerjasama dengan Lembaga Pengelola Investasi, Penggunaan untuk Mendukung Kegiatan Usaha Lainnya (pinjaman UMKM), Bentuk Investasi Lain yang Sah (PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 10).
Investasi dividen harus dipertahankan selama minimal 3 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Investasi ini tidak boleh dialihkan, kecuali ke bentuk investasi lain yang juga diperbolehkan berdasarkan peraturan. Tenggat waktu untuk melakukan investasi adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (yaitu, 31 Maret tahun berikutnya) dan akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak Badan (yaitu, 30 April tahun berikutnya).
V. Panduan Langkah Demi Langkah Pelaporan Dividen Tidak Kena Pajak Tahun 2025
Untuk melaporkan dividen yang tidak dikenakan pajak pada tahun 2025, Wajib Pajak perlu mengikuti beberapa langkah penting:
- Aktivasi Fitur e-Reporting Investasi pada DJP Online (jika belum aktif):
- Masuk ke akun DJP Online melalui laman pajak.go.id.
- Pilih menu “Profil” dan klik “Aktivasi Fitur Layanan”.
- Centang opsi “eReporting Investasi”, lalu klik “Ubah Fitur Layanan” dan “Ya”.
- Lakukan login kembali ke akun DJP Online.
- Pilih menu “Layanan” dan klik “eReporting Investasi”.
- Pengajuan Laporan Realisasi Investasi melalui e-Reporting:
- Pada dasbor e-Reporting Investasi, klik tombol “+ Lapor” atau “Lapor”.
- Isi bagian “Laporan Dividen atau Penghasilan Lain”:
- Klik tombol “+ Tambah”.
- Pilih periode pelaporan (misalnya, 1 untuk tahun pertama).
- Pilih jenis penghasilan, “Dividen Dari Dalam Negeri” atau “Dividen Dari Luar Negeri”.
- Masukkan nama emiten atau perusahaan pembagi dividen pada kolom “Pemberi Penghasilan”.
- Pilih tanggal dividen diterima pada kolom “Tanggal Diterima”.
- Masukkan jumlah dividen yang diterima pada kolom “Jumlah Dividen Dibagikan” (serta pilih mata uangnya).
- Masukkan jumlah dividen yang diinvestasikan (seharusnya sama dengan jumlah yang diterima untuk mendapatkan pengecualian penuh) pada kolom “Dividen Diinvestasikan” (serta pilih mata uangnya).
- Klik tombol “+ Tambah” untuk menyimpan informasi dividen. Ulangi langkah ini untuk setiap dividen yang diterima.
- Isi bagian “Laporan Investasi”:
- Klik tombol “+ Tambah”.
- Pilih periode pelaporan (harus sesuai dengan periode pelaporan dividen).
- Pilih tanggal investasi dilakukan pada kolom “Tanggal Investasi”.
- Pilih bentuk investasi dari menu dropdown pada kolom “Bentuk Investasi” (lihat daftar pada Bagian IV).
- Masukkan nilai investasi pada kolom “Nilai Investasi” (serta pilih mata uangnya).
- Klik tombol “+ Tambah” untuk menyimpan informasi investasi. Ulangi langkah ini untuk setiap investasi yang dilakukan dengan dividen.
- Klik tombol “Submit”, lalu klik “Ya” untuk mengkonfirmasi pengiriman laporan.
- Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan diterbitkan; unduh dan simpan sebagai bukti pelaporan.
- Pelaporan Dividen pada SPT Tahunan PPh OP/Badan:
- Dividen yang tidak dikenakan pajak harus dilaporkan pada bagian “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak” dalam SPT Tahunan, khususnya pada pos “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak” untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Investasi yang dilakukan dengan dividen juga harus dilaporkan pada bagian “Harta pada Akhir Tahun” dalam SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Untuk Wajib Pajak Badan, pelaporan dilakukan pada bagian yang relevan dalam SPT Tahunan Badan.
- Kewajiban Baru: Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi (untuk WPOP yang membayar PPh atas dividen):
- Sesuai dengan Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, Wajib Pajak Orang Pribadi yang membayar PPh atas dividen kini wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
- Kewajiban ini berlaku meskipun dividen tersebut akan diinvestasikan kembali untuk mendapatkan pengecualian pajak. Pembayaran pajak mungkin terjadi terlebih dahulu, dan pengecualian diklaim setelah persyaratan investasi dan pelaporan terpenuhi.
- Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi umumnya adalah tanggal 20 bulan berikutnya (misalnya, untuk dividen bulan Februari 2025, batas waktunya adalah 20 Maret 2025).
VI. Tenggat Waktu Penting untuk Investasi dan Pelaporan Tahun 2025
- Batas Waktu Investasi Dividen Tahun 2025: Akhir Maret 2026 (WPOP), Akhir April 2026 (Badan) (PMK 18/2021).
- Batas Waktu Laporan Realisasi Investasi Dividen Tahun 2025 (Periode 1): Akhir Maret 2026 (WPOP), Akhir April 2026 (Badan) (PMK 81/2024).
- Batas Waktu Laporan Realisasi Investasi Dividen Tahun 2026 (Periode 2): Akhir Maret 2027 (WPOP), Akhir April 2027 (Badan) (PMK 81/2024).
- Batas Waktu Laporan Realisasi Investasi Dividen Tahun 2027 (Periode 3): Akhir Maret 2028 (WPOP), Akhir April 2028 (Badan) (PMK 81/2024).
- Batas Waktu SPT Masa PPh Unifikasi (jika ada pembayaran PPh Dividen): Tanggal 20 setiap bulan berikutnya (PMK 81/2024).
- Batas Waktu SPT Tahunan PPh Tahun 2025: Akhir Maret 2026 (WPOP), Akhir April 2026 (Badan) (UU KUP).
VII. Konsekuensi Jika Persyaratan Tidak Terpenuhi
Apabila dividen tidak diinvestasikan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau jika investasi tidak dipertahankan selama minimal 3 tahun, maka dividen tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 10% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajak ini harus dibayarkan sendiri oleh penerima dividen, tidak dipotong oleh perusahaan pembagi
Pajak ini harus dibayarkan sendiri oleh penerima dividen, tidak dipotong oleh perusahaan pembagi dividen atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 419.
Keterlambatan atau kegagalan dalam menyampaikan Laporan Realisasi Investasi juga dapat mengakibatkan dividen dikenakan PPh Final 10%. Meskipun beberapa sumber menyebutkan potensi sanksi administrasi untuk keterlambatan pelaporan SPT, konsekuensi utama untuk pengecualian pajak dividen adalah pengenaan pajak final. Selain itu, kegagalan WPOP untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi atas pembayaran dividen juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024.
Video Tutorial Lapor Investasi Dividen Bebas Pajak di Coretax 2025
TIPS PAJAK MEDIA telah membuatkan video tutorial cara praktik lapor realisasi investasi dividen agar tidak kena pajak. Simak sekarang:
Jawaban Atas..
Artikel ini akan menjawab pertanyaan anda tentang:
- Dividen tidak kena pajak 2025
- Cara melaporkan dividen bebas pajak 2025
- Syarat dividen tidak kena pajak 2025
- Aturan dividen bebas pajak 2025
- Pajak dividen 2025
- Dividen saham bebas pajak
- Investasi dividen bebas pajak
- Pelaporan dividen 2025
- Cara agar dividen bebas pajak
- Dividen dikecualikan dari pajak
- PMK 81 tahun 2024 dividen
- Aturan terbaru PMK 81 2024 dividen
- Pelaporan dividen PMK 81 2024
- SPT Masa PPh Unifikasi dividen 2025
- PMK 18 tahun 2021 dividen
- Bentuk investasi dividen bebas pajak PMK 18/2021
- Laporan realisasi investasi dividen bebas pajak 2025
- Cara lapor realisasi investasi dividen
- e-Reporting investasi dividen
- Tenggat waktu lapor dividen tidak kena pajak 2025
- Batas waktu investasi dividen bebas pajak 2025
- Konsekuensi tidak investasi dividen bebas pajak
- Denda tidak lapor dividen bebas pajak
- Cara lapor dividen untuk pemula
- Panduan pajak dividen untuk investor
- Konsultan pajak dividen
- PPh dividen
IX. Kesimpulan
Pelaporan dividen yang tidak dikenakan pajak pada tahun 2025 memerlukan pemahaman yang mendalam dan kepatuhan terhadap PMK 81/2024 serta PMK 18/2021. Pengecualian pajak dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri bergantung pada reinvestasi dividen dalam jangka waktu dan bentuk yang ditentukan, serta pelaporan yang akurat melalui e-Reporting, SPT Tahunan, dan SPT Masa PPh Unifikasi bagi yang melakukan pembayaran awal pajak. Tenggat waktu investasi dan pelaporan harus diperhatikan dengan seksama untuk menghindari pengenaan PPh Final sebesar 10%.
Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku sangat penting untuk menghindari potensi konsekuensi finansial. Apabila ada yang ingin ditanyakan silakan tuliskan di kolom komentar dibawah atau kunjungi berbagai kanal media sosial kami di sini