Dividen Tidak Lagi Dipotong PPh, Ini Syaratnya 5/5 (10)

Post Views: 9,197 Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan mengenai pemotongan PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang Pribadi berubah. Jika dulu dividen dipotong PPh Final 10 persen, Kini Dividen Tidak Lagi Dipotong PPh, Ini Syaratnya: (tipspajak.com) Dasar Hukum Kapan Mulai Berlaku Dividen Tidak Kena Pajak … Lanjutkan membaca Dividen Tidak Lagi Dipotong PPh, Ini Syaratnya