Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain Berdasarkan PMK-81/2024 5/5 (1)

Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai kebijakan perpajakan. Salah satu kebijakan terbaru yang patut diperhatikan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, mengatur tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen atau penghasilan lain, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tata cara tersebut agar Anda dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.

Latar Belakang

PMK-81/2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui insentif pajak. Pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain bertujuan mendorong wajib pajak (WP) untuk menginvestasikan kembali dana yang diterima ke dalam instrumen atau sektor yang produktif di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur lebih rinci dalam PMK Nomor 18 Tahun 2021, yang menjadi acuan teknis bagi sebagian ketentuan dalam PMK-81/2024.

Apa yang Dimaksud dengan Pengecualian PPh atas Dividen?

Pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain berarti penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Dalam PMK-81/2024, dividen yang dapat dikecualikan meliputi:

  1. Dividen dari Dalam Negeri: Diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri.
  2. Dividen dari Luar Negeri: Diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri, termasuk penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri.
Baca Juga  Panduan Isi SPT Tahunan Pedagang Omset Lebih Dari Rp 4,8 Miliar

Namun, pengecualian ini tidak diberikan secara otomatis. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Syarat Pengecualian Pengenaan PPh

Berdasarkan Pasal 370 hingga Pasal 374 PMK-81/2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dividen atau penghasilan lain dapat dikecualikan dari PPh:

1. Bentuk Investasi yang Diizinkan

Dividen harus diinvestasikan dalam bentuk yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/2021, yang masih menjadi rujukan dalam PMK-81/2024. Bentuk investasi tersebut meliputi:

  • Surat berharga negara atau surat berharga syariah negara.
  • Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah yang diawasi OJK.
  • Investasi keuangan pada bank persepsi (termasuk bank syariah).
  • Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK.
  • Investasi infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
  • Investasi sektor riil sesuai prioritas pemerintah.
  • Penyertaan modal pada perusahaan baru atau yang sudah established di Indonesia sebagai pemegang saham.

Untuk dividen dari luar negeri yang diterima wajib pajak badan, minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Jangka Waktu Investasi

  • Investasi harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima (31 Maret tahun berikutnya untuk orang pribadi, atau akhir bulan keempat untuk badan).
  • Investasi harus dipertahankan selama minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun dividen diterima. Selama periode ini, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke bentuk investasi lain yang diizinkan.
Baca Juga  Resume Per-2/PJ/2024 tentang Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21

3. Pelaporan Realisasi Investasi

Wajib pajak wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui portal DJP Online. Batas waktu pelaporan adalah:

  • Akhir Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Akhir bulan keempat (April) tahun berikutnya untuk wajib pajak badan.

Laporan ini harus mencakup detail jumlah dividen, jenis investasi, dan bukti realisasi investasi.

Tata Cara Pengecualian PPh atas Dividen

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk memperoleh pengecualian PPh berdasarkan PMK-81/2024:

1. Terima atau Peroleh Dividen

Wajib pajak menerima dividen dari dalam atau luar negeri. Saat dividen diterima adalah saat pajak menjadi terutang (Pasal 372 PMK-81/2024).

2. Tentukan Bagian Dividen yang Diinvestasikan

  • Untuk dividen dalam negeri, wajib pajak dapat memilih berapa banyak yang akan diinvestasikan agar bebas pajak.
  • Untuk dividen luar negeri (badan), minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan.

3. Lakukan Investasi

Investasikan dividen ke salah satu instrumen yang diizinkan sebelum batas waktu yang ditentukan (31 Maret atau akhir April tahun berikutnya).

4. Setor Pajak atas Bagian yang Tidak Diinvestasikan

Jika ada bagian dividen yang tidak diinvestasikan:

  • Pajak harus disetor sendiri oleh wajib pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima.
  • Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

5. Laporkan Realisasi Investasi

  • Akses portal DJP Online.
  • Masukkan data dividen dan investasi pada formulir laporan realisasi investasi.
  • Submit laporan sebelum batas waktu (Maret untuk orang pribadi, April untuk badan).

6. Laporkan dalam SPT Tahunan

Dividen yang memenuhi syarat pengecualian dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Jika wajib pajak tidak memenuhi syarat investasi atau kewajiban pelaporan:

  • Dividen akan dikenakan PPh sesuai ketentuan umum (misalnya, tarif final 10% untuk orang pribadi atas dividen dalam negeri).
  • Sanksi administrasi berupa denda dan bunga dapat dikenakan jika penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tidak dilakukan tepat waktu (Pasal 373 ayat (4) PMK-81/2024).
Baca Juga  Tabel Tarif PPh Pasal 23 dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

PMK-81/2024 memberikan peluang besar bagi wajib pajak untuk memanfaatkan pengecualian PPh atas dividen, sekaligus mendorong reinvestasi di Indonesia. Dengan memahami syarat dan tata cara yang diatur, Anda dapat mengoptimalkan manfaat pajak sambil turut berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Pastikan untuk mematuhi batas waktu investasi dan pelaporan agar terhindar dari sanksi. Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah atau kunjungi media sosial kami di sini

Please rate this

Tinggalkan komentar