PPh Final untuk UMKM (PP 23 Tahun 2018) 5/5 (9)

Pengantar

Dalam rangka penyederhanaan aturan perpajakan, Pemerintah menerbitkan PP 46 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan PP 23 Tahun 2018, yang pada intinya memudahkan pelaku usaha UMKM (dalam peraturan ini didefinisikan sebagai pelaku usaha dengan omset/peredaran usaha kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun).

Wajib Pajak tinggal mengalikan tarif 1 persen (sekarang 0,5 persen) dengan omset per bulannya, dan menyetorkan PPh nya. Selesai. Sesederhana itu memang.

Dalam artikel ini, tipspajak.com akan menjelaskan resume mengenai PPh untuk UMKM ini. selamat menikmati.

Dasar Hukum

  1. PP 23 TAHUN 2018 (Berlaku sejak 1 Juli 2018) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
  2. PMK-99/PMK.03/2018 (berlaku sejak 27 Agustus 2018) tentang Pelaksanaan PP 23 TAHUN 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Jangka Waktu Berlakunya PPh Final PP 23 Tahun 2018

Jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018 terhitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 TAHUN 2018(sejak 1 Juli 2018), atau
  • Tahun Pajak berlakunya PP 23 TAHUN 2018 (sejak 2018), bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23 TAHUN 2018.

Jangka waktu tersebut diberikan paling lama:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
pajak umkm 2021
pajak umkm adalah

Yang dikenakan PPh Final dan Kriteria yang Dikenakan PPh Final

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (Pasal 2 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018)

Baca Juga  Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP 23

Penghasilan yang dikenakan PPh Final

Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)

  • penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018)
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, / PPAT, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. agen iklan;
    7. pengawas atau pengelola proyek;
    8. perantara;
    9. petugas penjaja barang dagangan;
    10. agen asuransi;
    11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikenakan PPh FInal

  • WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018)
    • Wajib Pajak orang pribadi; dan
    • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
  • yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Tidak Termasuk Wajib Pajak yang Dikenai PPh Final PP 23

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.
    Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh WAJIB menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini.
  2. Wajib Pajak badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya;
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap

Cara Pemberitahuan Tidak Menggunakan Tarif PPh Final PP 23

Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP atau KP2KP.

Baca Juga  Contoh File Excel Laporan Keuangan Yayasan Non Profit

Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya,

Namun, Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018: dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019: dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri

Tarif Pajak UMKM dan Cara Perhitungannya

Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah 0,5% (nol koma lima persen).
DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

PPh terutang = tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4,8 miliar, atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 Tahun 2018)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4,8 miliar maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018).

Batas Waktu Pembayaran Bulanan

Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 4 ayat 2 dan 3 PMK-99/PMK.03/2018)

Baca Juga  Perhitungan PPh Badan 2021 dan Cara Lapor SPT Tahunannya

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak : 411128

Kode Jenis Setoran: 420

Insentif Pajak UMKM

Karena Pandemi COVID ini, Pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha UMKM berupa PPh Ditanggung Pemerintah. Jadi, Wajib Pajak UMKM ini tidak perlu membayar pph tiap bulan, hanya perlu melakukan PELAPORAN PEMANFAATAN INSENTIF.

Insentif ini berlaku s.d. 31 Desember 2021. Aturan terkini nya adalah PMK-82 Tahun 2021.

Berikut artikel Pembahasan Lengkap mengenai cara memanfaatkan Insentif PPh UMKM ditanggung pemerintah:

artikel insentif pajak umkm

Angsuran PPh Pasal 25 untuk UMKM

Menurut Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018, bagi Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, memiliki peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak; atau telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 TAHUN 2018, wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:

  • bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto) besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
  • bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru,

Sesuai ketentuan dalam PMK-208/PMK.03/2009 tentang perubahan PMK-255/PMK.03/2008 tentang penghitungan besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Kesimpulan

Itulah tadi pembahasan mengenai PPh UMKM meliputi ruang lingkupnya, siapa saja yang berhak, penghasilan jenis apa yang dikenakan PPh UMKM, tarif nya berapa, bagaimana menghitung pajak nya, berapa kodenya dan tanggal berapa penyetoran paling lambat, angsuran PPh 25 serta INSENTIF PPh UMKM karena Pandemi COVID. Semoga bermanfaat. Silakan ikuti Instagram Tips Pajak Media, Youtube Tips Pajak Media serta Telegram https://t.me/tipspajak.

Please rate this

Tinggalkan komentar