PPh Final untuk UMKM (PP 23 Tahun 2018)
Pengantar Dalam rangka penyederhanaan aturan perpajakan, Pemerintah menerbitkan PP 46 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan PP 23 Tahun 2018, yang pada intinya memudahkan pelaku usaha UMKM (dalam peraturan ini didefinisikan sebagai pelaku usaha dengan omset/peredaran usaha kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun). Wajib Pajak tinggal mengalikan tarif 1 persen (sekarang 0,5 persen) dengan … Baca Selengkapnya