BARU: Cara Lapor Insentif Pajak Covid mulai Agustus 2021 5/5 (6)

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyempurnakan proses bisnis pelaporan insentif pajak melalui DJP Online. Berikut ini tipspajak.com dan TIps Pajak Media bagikan cara pelaporan terbaru insentif pajak karena covid.

Adapun yang dibahas di sini adalah pelaporan insentif pajak untuk Wajib Pajak PP 23 (UMKM) atau omset di bawah Rp 4,8 miliar setahun.

Berikut ini cara nya

Login di DJP Online

Langkah pertama tentu saja login ke DJP online link ini: Login | Direktorat Jenderal Pajak

Tampilan Awal DJP Online
Tampilan Awal DJP Online

Pilih Tab Layanan lalu eReporting Insentif Covid-19

tampilan e reporting covid
tampilan e reporting covid

Tambah Pelaporan

PIlih Semester II lalu Pilih PPh Final DTP (PMK-82 2021)

Isi Kode Keamanan

Download File Excel untuk Isi Insentif

Rename File Excel Sesuai Format

Keterangan Format Nama File

Pastikan format penamaan file sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls

A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP (PMK-82) menggunakan 13.

Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Isi Sheet Lainnya (Setor Sendiri)

isi alamat, NPWP, peredaran usaha, nilai pph yang dimintakan insentif, lalu klik validasi
Setelah itu, klik validasi juga di sheet pemotong atau pemungut

Upload File Excel

Selesai.

Video Tutorial Lapor Insentif Covid Mulai Agustus 2021

Penutup

Itulah tadi cara lapor insentif pajak PPh Final DTP, dimana hal barunya adalah terdapat pilihan per semester dan perubahan format nama file.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Badan, Pilih eSPT atau eform PDF?

Selamat mencoba dan salam sukses dari Tips Pajak Media dan tipspajak.com

Please rate this

Tinggalkan komentar