Cara Menghitung PPh Perusahaan Tahun Pajak 2022 5/5 (3)

Untuk Tahun Pajak 2023, silakan kunjungi halaman ini

Saat ini bulan Januari 2023, saatnya untuk lapor SPT Tahunan Badan Tahun 2022. Berapa tarif pajak, bagaimana cara menghitungnya? TIPSPAJAK.COM persembahkan Cara Menghitung PPh Perusahaan Tahun Pajak 2022.

Untuk menentukan perhitungan PPh Badan, terlebih dahulu kita harus membedakan bentuk badan usaha, tahun terdaftar NPWP dan omset atau peredaran usaha tahun sebelumnya (tahun pajak 2021)

  1. Perusahaan yang masih dikenai PPh Final 0,5 persen
  2. Perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal PPh
    • Perusahaan yang omset 2022 kurang dari Rp 4,8 miliar
    • Perusahaan yang omset 2022 lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar
    • Perusahaan yang omset 2022 lebih dari Rp 50 miliar

Menghitung PPh Perusahaan yang masih dikenai PPh Final 0,5 persen

Syarat Perusahaan yang masuk kriteria ini adalah:

  1. PT yang terdaftar NPWP tahun 2020 atau setelahnya
  2. CV, Firma, Koperasi yang terdaftar NPWP tahun 2019 atau setelahnya

yang omset 2019 2020 2021 kurang dari RP 4,8 miliar

PPh Badan Terutang adalah 0,5 persen dari omset bulanannya, dan terutang tiap bulan. Menghitung PPh nya adalah seperti contoh di bawah.

PT Tips Pajak Media berdiri Tahun 2020. Omset selama 2022 sebesar Rp 840.000.000. Maka PPh Badan terutang adalah=

0,5 persen x Rp 840.000.000 = Rp 4.200.000

Baca Juga  Pajak atas Crypto
membuat laporan peredaran usaha 2022
membuat laporan peredaran usaha 2022

Menghitung PPh Perusahaan yang Dikenai PPh Tarif Umum

Ini adalah perhitungan untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal/tarif umum PPh. Siapa saja perusahaan yang dikenakan PPh tarif Umum:

  1. PT yang terdaftar NPWP sejak 2019 atau sebelumnya
  2. CV, yayasan, koperasi yang terdaftar NPWP sejak 2018 atau sebelumnya

Menghitung PPh Perusahaan yang omset 2022 kurang dari Rp 4,8 miliar

Untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dan omset kurang dari Rp 4,8 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2022 terutang adalah 11% x Penghasilan Kena Pajak (Laba Usaha).

Langsung contoh kasus ya. PT Tips Pajak Media memiliki NPWP sejak 11 Januari 2019. Omset 2021 Rp 4 miliar. Harga Pokok Penjualan Rp 3 miliar. Biaya usaha lainnya Rp 600 juta, sehingga Laba bersih sebelum pajak Rp 400 juta.

Perhitungan PPh Badan 2022 terutang

Peredaran Usaha: Rp 4.000.000.000
Harga Pokok Penjualan: Rp 3.000.000.000
Laba Kotor : Rp 1.000.000.000
Biaya Usaha Lain: Rp 600.000.000
Laba Bersih sebelum pajak: Rp 400.000.000

Karena sudah lebih dari tiga tahun pajak sejak 2018, maka PT Tips Pajak Media harus menggunakan tarif umum PPh Badan, yaitu Tarif PPh Pasal 17.

Karena omset masih di bawah 50 miliar, maka wajib pajak masih mendapatkan fasilitas PPh Pasal 31E. berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50 persen.

Sehingga, PPh terutang tahun 2021 adalah:

Insentif Tarif Pasal 31E = 50%

Tarif PPh Badan Pasal 17 = 22%

PPh terutang = 50% x 22% x Rp 400.000.000 = Rp 44.000.000,-

Jika Wajib Pajak tidak punya kredit pajak PPh Pasal 25 badan dan atau PPh Pasal 22 dan atau PPh Pasal 23 tahun 2022, maka Rp 44.000.000 itu adalah PPh Badan yang harus dibayar. Namanya PPh Pasal 29

Kode Billing nya 411126, kode jenis setoran 200 Tahun Pajak 2022.

Baca Juga  Panduan Isi SPT Tahunan Pedagang Omset Lebih Dari Rp 4,8 Miliar

Cara menuangkan dalam SPT Tahunan, lihat artikel ini.

Menghitung PPh Perusahaan yang omset 2022 lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar

Untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dan omset lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2022 terutang adalah 11% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar ditambah 22% x Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas.

Rumus perhitungan PPh Fasilitas Pasal 31E ada di sini

Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 20212sebesar Rp 5.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:

Peredaran usaha: Rp 5.000.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000

Penghasilan kena pajak mendapat fasilitas: 4,8M/5M x Rp 100jt = Rp 96.000.000

Penghasilan kena pajak tidak mendapat fasilitas: Rp 100jt – Rp 96 juta = Rp 4.000.000

PPh terutang= (11% x Rp 96.000.000) + (22% x Rp 4.000.000) = Rp 11.440.000

Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022
Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022 omset di atas Rp 4,8 m

Menghitung PPh Perusahaan yang omset 2022 lebih dari Rp 50 miliar

Untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dengan omset lebih dari Rp 50 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2022 terutang adalah 22%x Penghasilan Kena Pajak (Laba Usaha).

Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2022 sebesar Rp 51.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:

Peredaran usaha: Rp 51.000.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000

PPh terutang= 22% x Rp 100.000.000 = Rp 22.000.000

Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan (Tahun 2023)

Perhitungan ini digunakan untuk Perusahaan yang tahun pajak 2023 sudah harus menggunakan tarif umum PPh.

Kita akan gunakan contoh perhitungan di atas untuk perusahaan yang omset nya Rp 5 miliar

Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2022 sebesar Rp 5.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:

Baca Juga  Lampiran I PER-17/PJ/2015 Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Peredaran usaha: Rp 5.000.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000

Penghasilan kena pajak mendapat fasilitas: 4,8M/5M x Rp 100jt = Rp 96.000.000

Penghasilan kena pajak tidak mendapat fasilitas: Rp 100jt – Rp 96 juta = Rp 4.000.000

PPh terutang= (11% x Rp 96.000.000) + (22% x Rp 4.000.000) = Rp 11.440.000

PPh badan ini di SPT letaknya adalah di sini:

PPh terutang pada SPT Tahunan Badan 2021
PPh terutang pada SPT Tahunan Badan 2022

Setelah mengetahui besaranya PPh Badan yang harus dibayar tahun 2022, kita harus menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2023. Konsepnya adalah, angsuran ini agar nanti di akhir tahun pajak 2023, kurang bayar PPh tidak memberatkan Wajib Pajak. Lalu juga tentunya untuk penerimaan negara bulanan.

Lho bang, kan kita tidak tahu untuk tahun depan, laba perusahaan berapa? Nah, itulah, makanya digunakan penghitungan pajak tahun sebelumnya (2022). Jika anda bisa memproyeksikan dengan akurat, misal tahun 2023 perusahaan akan dapat tender besar, maka terdapat menu, menurut perhitungan tersendiri. Tampilan di SPT nya seperti ini:

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Badan TAhun 2022
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Badan Tahun 2023

Kembali ke contoh kasus, PT Tips Pajak Media mengasumsikan laba tahun pajak 2023 adalah kurang lebih sama dengan tahun 2022, sehingga perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2023 adalah:

Rp 11.440.000 / 12 = Rp 953.333

PT Tips Pajak Media harus membayar angsuran PPh Pasal 25 (kode 411125-100) tahun pajak 202 3sebesar Rp 953.333 tiap bulannya, paling lambat tanggal 15 tiap bulannya.

Video Tutorial Menghitung Pajak Perusahaan Tahun Pajak 2022

Inilah video tutorial menghitung PPh Perusahaan untuk Tahun Pajak 2022 produksi TIPS PAJAK MEDIA

Video Tutorial Menghitung Pajak Perusahaan Tahun Pajak 2022

Penutup

Itulah Cara Menghitung PPh Perusahaan Tahun Pajak 2022 yang SPT Tahunan nya harus kita laporkan paling lambat tanggal 30 April 2023.

Dapatkan tutorial dan panduan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa lengkap melalui video di kanal Youtube Tips Pajak Media (@tipspajak) . Jika ada yang ingin ditanyakan dan didiskusikan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link.

Jika merasakan manfaat dari tulisan ini, silakan untuk memberikan tip melalui saweria.co/tipspajak

Sekian, salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com 

Please rate this

Tinggalkan komentar