Saat ini anda sedang melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Benarkah PT dan CV tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen? Di sini, tipspajak.com berikan penjelasan cara menghitung PPh badan 2021 dan menuangkannya dalam SPT Tahunan untuk PT dan CV yang berdiri sebelum Juli 2018.
Ketentuan PPh Final 0,5 persen
Ketentuan mengenai PPh Final 0,5 persen dari omset terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2013. Di situ diatur bahwa yang bisa menggunakan adalah PT, CV dan Orang Pribadi. Di mana jangka waktu nya adalah:
- Untuk PT, 3 tahun, dimulai sejak tahun pajak 2018
- Untuk CV, 4 tahun, dimulai sejak tahun pajak 2018
- Untuk Orang pribadi, 7 tahun, dimulai sejak tahun pajak 2018
Artinya, jika terdaftar memiliki NPWP sebelum Juli 2018, maka PT bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen ini tahun pajak 2018, 2019 dan 2020.
CV bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen ini tahun pajak 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Dan Orang pribadi dapat menggunakan Tarif PPh Final 0,5 persen tahun pajak 2018 s.d. 2024.
Setelah habis masa berlaku pph final, itu maka wajib pajak menggunakan tarif umum PPh Badan atau orang pribadi
Cara menghitung PPh 2021 untuk PT

Di sini langsung kami berikan ilustrasinya. PT Tips Pajak Media memiliki NPWP sejak 11 Januari 2018. Omset 2021 Rp 4 miliar. Harga Pokok Penjualan Rp 3 miliar. Biaya usaha lainnya Rp 600 juta, sehingga Laba bersih sebelum pajak Rp 400 juta.
Maka PPh terutangnya adalah:
Peredaran Usaha: Rp 4.000.000.000
Harga Pokok Penjualan: Rp 3.000.000.000
Laba Kotor : Rp 1.000.000.000
Biaya Usaha Lain: Rp 600.000.000
Laba Bersih sebelum pajak: Rp 400.000.000
PT Tips Pajak Media harus menggunakan tarif umum PPh Badan, yaitu Tarif PPh Pasal 17.
Karena omset masih di bawah 50 miliar, maka wajib pajak masih mendapatkan fasilitas PPh Pasal 31E. berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50 persen.
Sehingga, PPh terutang tahun 2021 adalah:
Insentif Tarif Pasal 31E = 50%
Tarif PPh Badan Pasal 17 = 22%
PPh terutang = 50% x 22% x Rp 400.000.000 = Rp 44.000.000,-
Jika Wajib Pajak tidak punya kredit pajak PPh Pasal 25 badan dan atau PPh PAsal 22 dan atau PPh Pasal 23 tahun 2021, maka Rp 44.000.000 itu adalah PPh Badan yang harus dibayar.
Kode Billing nya 411126, kode jenis setoran 200. Jangan sampai salah kode billingnya.
Cara Lapor SPT nya
- Masukkan biaya-biaya dalam formular 1771-II

- Masukkan peredaran usaha di formular 1771-I

- Pastikan penghasilan neto fiskal 1771-I sesuai perhitungan. Jika dengan contoh di atas, Rp 400.000.000.

- Di halaman 1771-Induk, centang tarif PPh Pasal 31E. Lalu pilih tanggal bayar. Tanggal bayar ini harus ada untuk bisa lanjut ke halaman berikutnya.


- Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan (tahun pajak 2022). Angsuran ini penting, agar jumlah pph badannya di akhir tahun tidak memberatkan. Perlakuan standar, penghasilan neto fiskal tahun 2021 dianggap AKAN MENJADI penghasilan neto fiskal di tahun 2022 pula, sehingga kita isikan di huruf e di form induk lanjutan.

Artinya, nanti tiap bulan kita bayar angsuran pph pasal 25 tahun pajak 2022 sebesar RP 3.666.667 per bulannya
- Langkah berikutnya seperti biasanya, upload laporan keuangan dan submit. Panduan lengkap isi SPT di video ini:
Video Tutorial Cara Menghitung PPh Tahun 2021
Inilah video cara menghitung pph tahun 2021 produksi Tips Pajak Media tanggal 20 April 2022:
Penutup
Itulah tadi panduan cara menghitung PPh badan 2021 dan menuangkannya dalam SPT Tahunan untuk PT dan CV yang berdiri sebelum Juli 2018. Artikel ini dibuat tanggal 20 April 2022.
Dapatkan panduan pajak lengkkap dan update informasi pajak terkini di berbagai kanal kami di tipspajak.com/link
Pak, kalau misalnya saya tidak Menghitung/mengisi form Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan (tahun pajak 2023). saya langsung membayar pajak pph 29 yg sebesar 44.000.000 (seperti contoh yg bapak kasih ) Apakah hal ini melanggar aturan…