Perusahaan Anda termasuk kategori UMKM (omset dibawah Rp 4,8 miliar) saat ini akan mengerjakan proyek dengan instansi pemerintah. Perlakuan pajak perusahaan seperti ini adalah terutang PPh Final sebesar 0,5 persen dari omset setahun, sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Padahal transaksi dengan instansi pemerintah dipotong PPh 1,5 persen. Bagaimana cara agar tetap dipotong 0,5 persen saja? Inilah cara mendapatkan Surat Keterangan PP 23 persembahan tipspajak.com.
Kriteria Wajib Pajak UMKM
Kriteria mengenai Wajib Pajak UMKM (ini istilah tidak resmi) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Perusahaan anda masuk jenis ini jika omset tahun pajak sebelum sekarang di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Masa berlakunya untuk WP yang terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya adalah s.d. tahun pajak 2021 untuk CV dan 2020 untuk PT. Jika punya NPWP setelah 2018, maka masa berlakunya adalah 4 tahun untuk CV dan 3 tahun untuk PT.
Perusahaan jenis ini perhitungan pajaknya adalah 0,5 persen dari peredaran usaha (penjualan kotor, bukan keuntungan). Bayar pajaknya per bulan.
Penjelasan lengkap mengenai PPh Final PP 23 silakan kunjungi artikel ini
Baru-baru ini, dengan disahkannya UU HPP, wajib pajak baru dikenakan PPh setelah omsetnya di atas Rp 500 juta dalam setahun.
Pemotongan Pajak oleh Bendahara/Instansi Pemerintah/Pemungut
Dalam ketentuan perpajakan, instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut dan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pengadaan barang.
Meski begitu, terdapat beberapa pengaturan jenis pembelian yang tidak dipungut PPh PAsal 22.
- jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran
yang dipecah - pembelian yang pembayarannya dengan Kartu Kredit Pemerintah
- Untuk pembelian BBM, BBG, pelumas, benda pos serta untuk pemakaian air & listrik
- Untuk pembelian barang dengan dana BOS
- Untuk pembelian gabah dan/atau beras
- Untuk pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu (PP 23/2018)
- Untuk pembelian barang dari WP dengan SKB Potput
Dalam poin keenam dinyatakan bahwa pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu (PP 23/2018) tidak dipungut PPh Pasal 22.
Artinya, anda perlu untuk menunjukkan bukti bahwa anda termasuk kategori ini. Apa buktinya? Buktinya adalah: Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 23 Tahun 2018
Cara Melihat Kita Wajib Pajak UMKM atau Bukan
SImak penjelasannya dari TIPS PAJAK MEDIA berikut ini:
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Wajib Pajak PP 23
Anda bisa mendapatkan surat keterangan ini secara full online tanpa perlu ke kantor pajak. Berikut ini adalah Langkah-langkah mendapatkan Surat Keterangan PP 23:
- Login ke akun DJP Online. Baru pertama kali akan login? Pastikan anda punya EFIN, lalu daftarkan akun DJP Online anda. Petunjuk lengkapnya di sini.
- Pilih tab profil, pilih aktivasi fitur, dan pastikan menu Info KSWP sudah tercentang. Tampilannya seperti gambar di bawah ini
- Lalu lihat kanan bawah, klik ubah fitur layanan
- Anda akan dibawa keluar, lalu login lagi, lalu pilih tab layanan dan pilih Info KSWP. Tampilannya seperti gambar di bawah
- Di Halaman Info KSWP, di bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih Surat Keterangan (PP23), masukkan kode keamanan, dan klik submit
- Jika memenuhi syarat, maka file pdf otomatis terunduh ke laptop/PC anda
- Tunjukkan surat ini ke bendahara/instansi, maka anda tidak dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, namun akan dipotong PPh Final PP 23 sebesar 0,5 persen
Kode Jenis Pajak PP 23 Dipotong Pemungut
Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411128 (PPh Final)
Kode Jenis setorannya adalah 423 (Final UMKM Pemotongan/Pemungutan)
Contoh Surat Keterangan Wajib Pajak PP 23
Ini adalah contoh surat keterangannya
Penutup
Itulah tadi pembahasan mengenai cara mendapatkan Surat Keterangan PP 23. Dimana dengan surat ini, atas pekerjaan ke bendahara/instansi pemerintah anda tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% namun dipotong PPh Final sebesar 0,5 %
Semoga bermanfaat.
Dapatkan panduan SPT Tahunan Lengkap dan update aturan pajak terkini di tipspajak.com/link