Apakah atas penyerahan Jasa Perjalanan Umroh dikenakan PPN? Lalu apa saja kewajiban pajak pengusaha biro perjalanan atau travel umroh? Simak jawaban PPN atas Jasa Umroh di sini, persembahan dari tipspajak.com
PPN atas Jasa Umroh
Dasar hukum yang mengatur PPN atas Jasa Umroh yang diberikan oleh Biro Penyelenggara Perjalanan Umroh adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.
Pada 2022 diterbitkan aturan baru PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, namun tidak mengubah ketentuan mengenai PPN atas umroh saja.
PMK 92 Tahun 2020 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAhun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN.
Pasal 2 PMK 92 Tahun 2020 menyatakan bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Sedangkan yang dimaksud jasa tertentu adalah:
- jasa pelayanan rumah ibadah
- jasa pemberian khotbah atau dakwah
- jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- jasa lainnya di bidang keagamaan.
Nah jasa lainnya ini meliputi: jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah kegiatan keagamaan oleh pemerintah dan oleh biro perjalanan wisata.
Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi salah satunya jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus dan atau perjalanan ibadah umroh ke kota Makkah dan Kota Madinah
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud berupa:
- penyerahan paket perjalanan,
- pemesanan sarana angkutan, dan/atau
- pemesanan sarana akomodasi, termasuk
- Jasa bimbingan perjalanan ibadah,
yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
PPN Umroh yang Kena PPN
Dalam Pasal 7 PMK 92 Tahun 2020 diatur bahwa dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan selain menyelenggarakan perjalanan ibadah juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai PPN.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 71 Tahun 2022 dinyatakan bahwa PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. JKP tertentu ini salah satunya adalaj jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain.
PPN atas Jasa umroh yang ada perjalanan lain
PPN terutang dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ini adalah:
- 10% dari tarif PPN dikalikan harga jual paket, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan perjalanan umroh dan tagihan perjalanan ke tempat lain. Dengan kata lain, PPN nett nya adalah 1,1 persen
- 5% dari tarif PPN dikali harga jual keseluruhan paket dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan umroh dan bukan umroh. Dengan kata lain, PPN nett nya adalah 0,55 persen
Pajak PPh Travel Umroh
Sementara itu, untuk PPh nya, mengikuti ketentuan umum mengenai Pajak Penghasilan.
Kesimpulan
Itulah tadi pembahasan mengenai PPN atas Jasa Umroh dan PPN Travel Umroh Tahun 2022. Dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan jasa Perjalanan Umroh tidak dikenakan PPN. Apabila pada perjalanan umroh itu ditambah perjalanan wisata lain (bukan dalam rangka transit), maka perjalanan lain itu dikenakan PPN dengan tarif bersih 1,1 % (jika tagihan dirinci) atau 0,55 % (jika tagihan tidak dirinci antara umroh dan bukan umroh).
Semoga bermanfaat.
Kunjungi berbagai kanal media sosial kami termasuk INstagram dan Telegram di tipspajak.com/link.