Cara Menghitung PPh Perusahaan Tahun Pajak 2023 5/5 (12)

Saat ini bulan Januari 2024, saatnya untuk lapor SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023. Berapa tarif pajak, bagaimana cara menghitungnya? TIPSPAJAK.COM berikan Cara Menghitung PPh Perusahaan Tahun Pajak 2023.

Untuk menentukan perhitungan PPh Badan, terlebih dahulu kita harus melihat kembali bentuk badan usaha, tahun terdaftar NPWP dan omset atau peredaran usaha tahun sebelumnya (tahun pajak 2022).

  1. Perusahaan yang masih dikenai PPh Final 0,5 persen
  2. Perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal PPh
    • Perusahaan yang peredaran usaha / omset tahun 2023 kurang dari Rp 4,8 miliar
    • Perusahaan yang omset 2023 lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar
    • Perusahaan yang omset 2023 lebih dari Rp 50 miliar

Menghitung PPh Perusahaan yang masih dikenai PPh Final 0,5 persen

Syarat Perusahaan yang masuk kriteria ini adalah:

  1. PT yang terdaftar NPWP tahun 2021, 2022, 2023;
  2. CV, Firma, Koperasi, PT Perorangan yang terdaftar NPWP tahun 2020, 2021, 2022, 2023

yang omset per tahunnya kurang dari RP 4,8 miliar

PPh Badan Terutang adalah 0,5 persen dari omset bulanannya, dan terutang tiap bulan. Menghitung PPh nya adalah seperti contoh di bawah:

PT Tips Pajak Media berdiri Tahun 2021. Omset selama 2023 sebesar Rp 840.000.000. Maka PPh Badan terutang adalah=

PPh terutang setahun = 0,5 persen x Rp 840.000.000 = Rp 4.200.000

Daftar Omset Per Bulan
daftar omset

Menghitung PPh Perusahaan yang Dikenai PPh Tarif Umum

Ini adalah perhitungan untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal/tarif umum PPh. Siapa saja perusahaan yang dikenakan PPh tarif Umum:

  1. PT yang terdaftar NPWP sejak 2020 atau sebelumnya
  2. CV, yayasan, koperasi yang terdaftar NPWP sejak 2019 atau sebelumnya
Baca Juga  Download PDF Lampiran IV PER-17/PJ/2015 Cara Penggunaan Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Menghitung PPh Perusahaan yang omset 2023 kurang dari Rp 4,8 miliar

Untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dan omset kurang dari Rp 4,8 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2023 terutang adalah 11% x Penghasilan Kena Pajak (Laba Usaha).

Langsung contoh kasus ya. PT Tips Pajak Media memiliki NPWP sejak 11 Januari 2020. Omset 2023 Rp 4 miliar. Harga Pokok Penjualan Rp 3 miliar. Biaya usaha lainnya Rp 600 juta, sehingga Laba bersih sebelum pajak Rp 400 juta.

Perhitungan PPh Badan 2023 terutang

Peredaran Usaha: Rp 4.000.000.000
Harga Pokok Penjualan: Rp 3.000.000.000
Laba Kotor : Rp 1.000.000.000
Biaya Usaha Lain: Rp 600.000.000
Laba Bersih sebelum pajak: Rp 400.000.000

Karena sudah lebih dari tiga tahun pajak sejak 2018, maka PT Tips Pajak Media harus menggunakan tarif umum PPh Badan, yaitu Tarif PPh Pasal 17 UU PPh

Karena omset masih di bawah 50 miliar, maka wajib pajak masih mendapatkan fasilitas PPh Pasal 31E. berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50 persen.

Sehingga, PPh terutang tahun 2023 adalah:

Insentif Tarif Pasal 31E = 50%

Tarif PPh Badan Pasal 17 = 22%

PPh terutang tahun 2023 = 50% x 22% x Rp 400.000.000 = Rp 44.000.000,-

Jika Wajib Pajak tidak punya kredit pajak PPh Pasal 25 badan dan atau PPh Pasal 22 dan atau PPh Pasal 23 tahun 2023, maka Rp 44.000.000 itu adalah PPh Badan yang harus dibayar. Namanya PPh Pasal 29

Kode Billing nya 411126, kode jenis setoran 200 Tahun Pajak 2023.

Cara menuangkan dalam SPT Tahunan, lihat artikel ini.

Menghitung PPh Perusahaan yang omset 2023 lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar

Untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dan omset lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2023 terutang adalah 11% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar ditambah 22% x Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas.

Baca Juga  Cara Mengajukan Pemberitahuan Menggunakan Tarif Umum PPh Pasal 17

Rumus perhitungan PPh Fasilitas Pasal 31E ada di sini

Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2023 sebesar Rp 5.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:

Peredaran usaha: Rp 5.000.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000

Penghasilan kena pajak mendapat fasilitas: 4,8M/5M x Rp 100jt = Rp 96.000.000

Penghasilan kena pajak tidak mendapat fasilitas: Rp 100jt – Rp 96 juta = Rp 4.000.000

PPh terutang= (11% x Rp 96.000.000) + (22% x Rp 4.000.000) = Rp 11.440.000

Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022
Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2023 omset di atas Rp 4,8 m

Menghitung PPh Perusahaan yang omset 2023 lebih dari Rp 50 miliar

Untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dengan omset lebih dari Rp 50 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2023 terutang adalah 22%x Penghasilan Kena Pajak (Laba Usaha).

Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2022 sebesar Rp 51.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:

Peredaran usaha: Rp 51.000.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000

PPh terutang Tahun 2023 = 22% x Rp 100.000.000 = Rp 22.000.000

Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan (Tahun 2024)

Perhitungan ini digunakan untuk Perusahaan yang tahun pajak 2024 sudah harus menggunakan tarif umum PPh.

Kita akan gunakan contoh perhitungan di atas untuk perusahaan yang omset nya Rp 5 miliar

Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2023 sebesar Rp 5.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:

Peredaran usaha: Rp 5.000.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000

Penghasilan kena pajak mendapat fasilitas: 4,8M/5M x Rp 100jt = Rp 96.000.000

Penghasilan kena pajak tidak mendapat fasilitas: Rp 100jt – Rp 96 juta = Rp 4.000.000

PPh terutang= (11% x Rp 96.000.000) + (22% x Rp 4.000.000) = Rp 11.440.000

Baca Juga  Download Excel Penghitung PPh Badan 2023

PPh badan ini di SPT letaknya adalah di sini:

PPh terutang pada SPT Tahunan Badan 2021
PPh terutang pada SPT Tahunan Badan 2023

Setelah mengetahui besaranya PPh Badan yang harus dibayar tahun 2023, kita harus menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2024. Konsepnya adalah, angsuran ini agar nanti di akhir tahun pajak 2024, kurang bayar PPh tidak memberatkan Wajib Pajak. Lalu juga tentunya untuk penerimaan negara bulanan.

Lho bang, kan kita tidak tahu untuk tahun depan, laba perusahaan berapa? Nah, itulah, makanya digunakan penghitungan pajak tahun sebelumnya (2023). Jika anda bisa memproyeksikan dengan akurat, misal tahun 2024 perusahaan akan dapat tender besar, maka terdapat menu, menurut perhitungan tersendiri. Tampilan di SPT nya seperti ini:

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Badan TAhun 2022
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Badan Tahun 2023

Kembali ke contoh kasus, PT Tips Pajak Media mengasumsikan laba tahun pajak 2024 adalah kurang lebih sama dengan tahun 2023, sehingga perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2024 adalah:

Angsuran PPh 25 Tahun 2024 = Rp 11.440.000 / 12 = Rp 953.333

PT Tips Pajak Media harus membayar angsuran PPh Pasal 25 (kode 411125-100) tahun pajak 2024 sebesar Rp 953.333 tiap bulannya, paling lambat tanggal 15 tiap bulannya.

Download Excel Perhitungan PPh Badan 2023

Kami tipspajak.com telah buatkan file excel perhitungan PPh Badan 2023. Silakan diunduh di halaman ini.

Kelas/Kursus Online Bikin SPT Tahunan Badan

tipspajak.com telah meluncurkan TIPS PAJAK ACADEMY, Platform Kelas/Kursus/Pelatihan Online untuk Bikin SPT Tahunan Badan secara mandiri. Dapatkan pendalaman yang komprehensif cara bikin SPT Tahunan Badan. Anda yang masih nol pun dijamin bisa untuk lapor SPT Tahunan Perusahaan secara mandiri. Ikuti kelas online bikin SPT Tahunan Badan dari TIPS PAJAK ACADEMY di tautan berikut ini:

https://tipspajakacademy.com/kelassptbadan

Video Tutorial Menghitung Pajak Perusahaan Tahun Pajak 2023

Inilah video tutorial menghitung PPh Perusahaan untuk Tahun Pajak 2023 produksi TIPS PAJAK MEDIA

Video Tutorial Menghitung Pajak Perusahaan Tahun Pajak 2023

Penutup

Itulah Cara Menghitung PPh Perusahaan Tahun Pajak 2023 yang SPT Tahunan nya harus kita laporkan paling lambat tanggal 30 April 2024.

Dapatkan tutorial dan panduan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa lengkap melalui video di kanal Youtube Tips Pajak Media (@tipspajak) . Jika ada yang ingin ditanyakan dan didiskusikan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link.

Jika merasakan manfaat dari tulisan ini, silakan untuk memberikan tip melalui saweria.co/tipspajak

Sekian, salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com 

Please rate this

Tinggalkan komentar