Ketentuan perpajakan Indonesia mengakomodir kerugian wajib pajak. Kerugian bisa dibawa beberapa tahun berikutnya. Apa dasar hukum dan bagaimana ketentuannya? Tipspajak.com berikan pembahasannya di sini
Dasar Hukum
Dasar hukum kompensasi kerugian diatur di Pasal 6 ayat (2) UU PPh. Bunyinya seperti ini:
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun
Pasal 6 ayat (2) UU PPh
Kompensasi Kerugian Fiskal Berapa Tahun
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) UU PPh, maka disimpulkan bahwa kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Sekian semoga bermanfaat. Salah sehat dan sukses selalu dari tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA