Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal 5/5 (1)

Ketentuan perpajakan Indonesia mengakomodir kerugian wajib pajak. Kerugian bisa dibawa beberapa tahun berikutnya. Apa dasar hukum dan bagaimana ketentuannya? Tipspajak.com berikan pembahasannya di sini

Dasar Hukum

Dasar hukum kompensasi kerugian diatur di Pasal 6 ayat (2) UU PPh. Bunyinya seperti ini:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 6 ayat (2) UU PPh

Kompensasi Kerugian Fiskal Berapa Tahun

Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) UU PPh, maka disimpulkan bahwa kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Sekian semoga bermanfaat. Salah sehat dan sukses selalu dari tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA

Please rate this

Baca Juga  Apakah Beasiswa Termasuk Objek Pajak PPh

Tinggalkan komentar