Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal 5/5 (1)

Ketentuan perpajakan Indonesia mengakomodir kerugian wajib pajak. Kerugian bisa dibawa beberapa tahun berikutnya. Apa dasar hukum dan bagaimana ketentuannya? Tipspajak.com berikan pembahasannya di sini Dasar Hukum Dasar hukum kompensasi kerugian diatur di Pasal 6 ayat (2) UU PPh. Bunyinya seperti ini: Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut … Baca Selengkapnya