Batas Waktu Pembayaran Penyetoran dan Pelaporan Pajak 5/5 (1)

Berikut ini Batas Waktu Pembayaran Penyetoran dan Pelaporan Pajak. Silakan diingat baik-baik agar terhindar dari sanksi berupa denda.

No.Jenis PajakBatas Pembayaran (Paling Lambat …)Batas Pelaporan
1PPh pasal 4(2) setor sendiritgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
2PPh pasal 4(2) pemotongantgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
3PPh pasal 15 setor sendiritgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
4PPh pasal 15 pemotongantgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
5PPh pasal 21tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
6PPh pasal 23/26tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
7PPh pasal 25tgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
8PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)saat penyelesaian dokumen PIB 
9PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC1hari kerja berikutnyahari kerja terakhir minggu berikutnya
10PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawanhari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang14 hari setelah masa pajak berakhir
11PPh pasal 22 migastgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
12PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentutgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
13PPN & PPnBMakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikanakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14PPN atas kegiatan membangun sendiritgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabeantgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajakakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
16PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawantgl 7 bulan berikutnyaakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPNharus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN 
18PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawantgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
20Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Batas Waktu Terakhir Pembayaran Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Jika ada yang perlu didiskusikan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah ini. Kami juga menyediakan channel Telegram dimana Anda bisa dapat update paling awal mengenai konten Tips Pajak. Di Telegram anda dapat konsultasi dua arah secara gratis. Silakan bergabung di https://t.me/tipspajak

Baca Juga  Kabar Baik, UMKM Omset di Bawah Rp 500 juta Tidak Kena Pajak

Silakan kunjungi pula Instagram kami di https://instagram.com/tipspajakmedia

Dan tentunya silakan kunjungi Youtube Tips Pajak Media di https://youtube.com/c/TipsPajakMedia untuk mengikuti Panduan Pengisian SPT Tahunan dan tutorial perpajakan online lainnya.

Tautan lengkap berbagai saluran media sosial kami silakan kunjungi tautan berikut: https://tipspajak.com/link

Sampai jumpa, salam sukses dan sehat selalu.

Please rate this

Tinggalkan komentar