PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto 5/5 (5)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 17/PJ/2015

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
a. bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 telah berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2012;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 TAHUN 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

  1. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan KEP-321/PJ/2012.
Baca Juga  Cara Agar Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 3
(1) Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(2) Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga  Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan dan Responnya

Pasal 4
(1) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.
(2) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5
(1) Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6
(1) Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(2) Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Petunjuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2015

Baca Juga  Dasar Hukum SPT Tahunan 1770, 1770S, 1770SS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

LAMPIRAN I: Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menghitung Penghasilan Netonya Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Download lampirannya di sini

Lampiran II: Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Ternyata Tidak Atau Tidak Sepenuhnya Menyelenggarakan Pembukuan Atau Tidak Bersedia Memperlihatkan Pembukuan Atau Pencatatan Atau Bukti-Bukti Pendukungnya

SIlakan unduh lampirannya di sini

Lampiran III: Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak Badan

Silakan mengunduh lampiran III di sini

Lampiran IV: Contoh Pemakaian Norma

Contoh pemakaian norma silakan diunduh di sini

Tag:

norma pajak,norma pajak dokter,norma pajak pekerjaan bebas,norma pajak adalah,norma pajak pengacara,norma pajak arsitek,norma pajak terbaru,norma pajak pdf,norma pajak agen asuransi,norma pajak agen properti,norma pajak artis,norma pajak asuransi,norma pajak tenaga ahli,

norma pajak jasa angkutan,norma pajak bidan,norma pajak badan,norma penghitungan pajak badan,besaran norma pajak dokter,batasan norma pajak,norma pajak,daftar norma pajak,norma pajak dokter 2020,

norma pajak desain grafis,norma pajak dokter 2019,norma pajak pedagang,norma pajak dokter gigi,norma pajak dosen,norma pajak dokter hewan,norma pajak freelance,norma pajak fotografer,norma perhitungan pajak freelance,form norma pajak,formulir norma pajak,norma hukum pajak,norma pajak jasa hukum,hitungan norma pajak,norma pajak internasional,norma pajak jasa,norma pajak jasa konsultan,norma pajak jasa perantara,norma penghitungan pajak jasa,norma pajak usaha lainnya,lampiran norma pajak,laporan norma pajak,norma pajak makelar,norma pajak mlm,tarif norma pajak makelar,norma pajak untuk makelar,norma pengkreditan pajak masukan,norma penghitungan pengkreditan pajak masukan,menghitung norma pajak,norma pajak notaris,norma perhitungan pajak notaris,norma perhitungan netto pajak,

nilai norma pajak,norma pajak ojek online,tarif norma pajak orang pribadi,norma wajib pajak orang pribadi,norma penghitungan pajak orang pribadi,norma pajak pengajar,norma pajak penerjemah,norma pajak penulis,norma pajak pendeta,norma perhitungan pajak,norma pajak restoran,norma pajak seniman,norma pajak salon,norma pajak dokter spesialis,norma pajak tarif,daftar norma pajak terbaru,tabel norma pajak 2020,tarif norma pajak dokter,tarif norma pajak 2019,tarif norma pajak untuk notaris,norma pajak usaha dagang,norma pajak untuk dokter,norma pajak untuk pendeta,norma pajak untuk notaris,

norma pajak untuk pengacara,norma pajak untuk bidan,norma perhitungan wajib pajak,norma pajak dokter 2021,norma perhitungan pajak dokter,norma penghitungan pajak dokter,perhitungan pajak dokter dengan norma,kode norma pajak dokter,norma pajak profesi dokter,norma perhitungan pajak untuk dokter,tarif norma pajak dokter 2019,norma pajak dokter umum,perhitungan norma pajak pekerjaan bebas,norma perhitungan pajak pekerjaan bebas,tarif norma pajak pekerjaan bebas,norma pajak untuk pekerjaan bebas,membayar pajak adalah contoh pelaksanaan norma,norma pajak konsultan,membayar pajak adalah norma,norma pengacara,norma penghitungan pajak pengacara,norma perhitungan pajak terbaru,daftar norma perhitungan pajak penghasilan terbaru,tarif norma pajak terbaru,norma penghitungan penghasilan neto terbaru,norma perhitungan neto,norma penghitungan penghasilan neto ortax

Please rate this

Tinggalkan komentar