Pembaca tipspajak.com yang budiman, seperti kita ketahui, sifat pajak penghasilan di Indonesia ada dua yaitu final dan tidak final. Secara sederhana, penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final artinya ketika dilaporkan di SPT Tahunan, sudah tidak perlu diotak-atik. Sedangkan penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final artinya atas penghasilan tersebut masih akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan, bisa jadi hasil akhirnya lebih bayar atau kurang bayar.
Dalam artikel ini akan kami sampaikan mengenai jenis-jenis PPh yang bersifat final dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh.
Jenis PPh Final Pasal 4 ayat 2
- SUN (Obligasi Negara, SPN) dan SBSN
- PPh Final atas Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, SKB PPhTB
- PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- PPh Final atas Jasa Konstruksi
- PPh Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek
- PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)
- PPh Final atas Bunga Obligasi
- PPh Final atas Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi
- PPh Final atas Hadiah Undian
- Stempel Tanda Tangan pada Bukti Potong PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto SBI
- Stempel Tanda Tangan pada Bukti Potong PPh atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah SUN-ORI
- PPh Final atas Penghasilan Lain Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest
- PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
- PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
Tabel Tarif PPh FInal Pasal 4 ayat (2)
Tarif PPh final pasal 4 ayat 2 berbeda antara satu dengan yang lainyya. Berikut ini adalah tabel tarif PPh Pasal 4 ayat 2.https://tipspajak.com/tabel-tarif-pph-pasal-4-ayat-2/
Kesimpulan
Itulah tadi uraian mengenai PPh Final Pasal 4 ayat 2. Silakan ikuti masing-masing link untuk uraian lebih lengkap.
Salam