Pengantar
Salah satu keuntungan menyimpan dana/menabung di koperasi adalah, pemotongan pajaknya lebih rendah dibandingkan jika menabung di bank konvensional. Berikut ini https://tipspajak.com tampilkan mengenai perlakuan pajak atas bunga simpanan di koperasi.
Dasar Hukum
- PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi
- PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi
Objek Pajak
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009)
Tarif Pajak
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau
- 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan.
Kode Akun Pajak
PPh atas bunga simpanan di koperasi disetorkan oleh koperasi setiap masa pajak dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran 411128 – 417
Kesimpulan
Itulah tadi uraian mengenai PPh atas bunga simpanan di koperasi. Jika masih ada yang perlu ditanyakan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah.
Salam tipspajak.com