Resume PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri 5/5 (2)

Artikel ini pertama kali diterbitkan di arissuko.com dengan tautan berikut: https://arissuko.com/pengetahuan-tentang-ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri/

Pengantar

Anda, keluarga, atau kerabat barangkali sedang bertanya-tanya, atau kaget karena mendapatkan surat dari kantor pajak yang berisi himbauan bagi Anda untuk melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di artikel ini, Anda akan menemukan beberapa hal terkait:

Pengantar

  • definisi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
  • saat terutang PPN KMS
  • Tempat Terutang PPN KMS
  • Tarif PPN KMS
  • Cara Penyetoran dan Pelaporan PPN KMS
  • Akibat jika Wajib Pajak tidak membayar PPN KMS

Definisi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri diatur dalam PMK-163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Menurut Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP.

Baca Juga  Berapa Batas LB Agar Bisa Pengembalian Pendahuluan?

Saat Terutang PPN KMS

Menurut Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012, saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.

Tempat Terutang PPN KMS

Adapun tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan (pasal 4 ayat (3)).

Tarif PPN KMS

Tarif PPN sangat menentukan besarnya pajak yang harus anda bayar dalam membangun sendiri bangunan. Tarif PPN KMS mengikuti tarif Umum PPN yaitu: 10 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP sebesar 20 (dua puluh) persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membagun bangunan. harga ini tidak termasuk harga perolehan lahan atau tanahnya.

Sehingga besaran PPN nya adalah = 10 % x 20 % x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan kata lain, besarnya PPN KMS yang harus Anda bayar adalah dua persen (2 %) dari jumlah biaya yang anda keluarkan untuk membangun bangunan

Kesimpulan

Itulah tadi uraian mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri. pada intinya, atas kegiatan membangun sendiri rumah tinggal/tempat usaha dengan Luas bangunan lebih dari 200 meter persegi di dikenakan PPN dengan tarif 10 persen x DPP.

DPP= 20 persen x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Sehingga dengan kata lain, PPN terutang adalah 2 persen x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan

Please rate this

Tinggalkan komentar